Kemendagri Sarankan Cakades di Muna Tanpa Batas Usia
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 05 Desember 2021
0 dilihat
Komisi I DPRD Muna melakukan konsultasi di Kemendagri. Foto: Ist.
" Kemendagri melalui Dirjen Pemerintahan Desa yang diwakili koordinator Pilkades se-Indonesia menyarankan agar merevisi salah satu pasal di Perda yang mengatur tentang batas usia "
MUNA, TELISIK.ID - Polemik batasan usia bagi calon kepala desa (Cakades) yang akan bertarung pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022 mendatang di Kabupaten Muna akhirnya menemui titik terang.
Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah melakukan konsultasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin mengungkapkan, polemik itu muncul akibat adanya pertentangan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 tentang Desa dengan UU Nomor 6 tahun 2014.
Di mana, dalam Perda mengatur tentang batas usia maksimal Cakades 60 tahun, sementara di UU hanya disebutkan batas usia minimal 25 tahun.
Nah, dari hasil konsultasi, Kemendagri melalui Dirjen Pemerintahan Desa yang diwakili koordinator Pilkades se-Indonesia menyarankan agar merevisi salah satu pasal di Perda yang mengatur tentang batas usia.
"Kemendagri sarankan Cakades tanpa batas usia yang patokannya berdasarkan UU," kata Ikhsanuddin, Minggu (5/12/2021).
Kemudian, dalam pelaksanaan Pilkades nantinya, diwajibkan memperhatikan beberapa aspek mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) hingga regulasi yang dituangkan dalam Perda dan Perbup yang disesuaikan dengan UU.
"Aspek-aspek itu penting untuk menghindari terjadinya sengketa proses dan hasil nantinya," ujar Ketua Fraksi Gerindra itu.
Untuk melakukan revisi Perda, Komisi I siap. Karenanya, pihaknya berharap pada Bagian Hukum Pemkab Muna mempercepat prosesnya, sehingga tidak akan menggangu jalannya tahapan yang akan dimulai pada Januari 2022.
"Tidak lama itu (revisi). Tinggal dihilangkan pasal batas usia dan dilakukan penyesuaian," terangnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa di Kolut Gotong Royong Benahi Jalan Provinsi
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mangatakan, apa yang menjadi saran dari Kemendagri itu terlebih dahulu akan dilaporkan ke pimpinan (bupati).
"Kita laporkan dulu ke pimpinan," singkatnya.
Baca Juga: upati Buton Jadi Nomine Anugerah Kebudayaan HPN 2022
Pilkades akan dilakukan serentak di 124 desa. Pelaksanaanya diperkirakan antara Juni-Juli. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,4 miliar. Bila kurang, dapat disharing menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali