Kemendagri Ultimatum 104 Daerah Naikkan PBB P2 di Atas 100 Persen
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 20 Agustus 2025
0 dilihat
Mendagri Tito Karnavian ultimatum 104 daerah terkait lonjakan PBB P2. Foto: Instagram@titokarnavian
" Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang telah menaikkan PBB P2, bahkan 20 di antaranya menetapkan kenaikan lebih dari 100 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan tegas kepada pemerintah daerah yang memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan angka signifikan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 104 daerah yang telah menaikkan PBB P2, bahkan 20 di antaranya menetapkan kenaikan lebih dari 100 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh memberatkan rakyat. Ia menyampaikan bahwa Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali keputusan mereka.
"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (20/8/2025).
Bima menjelaskan bahwa tujuan edaran ini adalah agar kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan fiskal, khususnya yang menyangkut pajak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Baca Juga: Bahtra Klaim Gerindra Sudah Beri Teguran Bupati Pati, Diminta Warganya Lengser Gegara PBB Naik 250 Persen
Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga sebelum menetapkan kebijakan baru.
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujarnya.
Peringatan Kemendagri ini tidak terlepas dari peristiwa unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati, Sudewo, diketahui menaikkan PBB P2 hingga 250 persen, sehingga memicu gelombang protes dari masyarakat.
Aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 lalu diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan, yang menyebabkan sejumlah warga serta petugas mengalami luka.
Baca Juga: Masyarakat Muna Diminta Manfaatkan Tanah Menanam Komoditas Pertanian agar Bisa Bayar PBB
Situasi di Pati kemudian berkembang menjadi isu politik serius. DPRD Kabupaten Pati resmi menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo akibat kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Sementara itu, Mendagri juga sudah mengirimkan surat teguran langsung kepada Sudewo.
"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya, apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," jelas Bima. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS