Masyarakat Muna Diminta Manfaatkan Tanah Menanam Komoditas Pertanian agar Bisa Bayar PBB

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 19 Agustus 2025
0 dilihat
Masyarakat Muna Diminta Manfaatkan Tanah Menanam Komoditas Pertanian agar Bisa Bayar PBB
Bupati Muna, Bachrun Labuta, didampingi Wabup La Ode Asrafil Ndoasa dan Kepala Bapenda, La Inpres, menyerahkan SPPT PBB-P2 ke desa dan kelurahan, Selasa (19/8/2025). Foto: Sunaryo/Telisik

" Bupati Muna, Bachrun Labuta, meminta masyarakatnya memanfatkan tanah yang mereka miliki dengan menanam jagung atau komoditas pertanian lainnya yang bisa menghasilkan uang agar dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) "

MUNA, TELISIK.ID – Bupati Muna, Bachrun Labuta, meminta masyarakatnya memanfatkan tanah yang mereka miliki dengan menanam jagung atau komoditas pertanian lainnya yang bisa menghasilkan uang agar dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Permintaan Bachrun ini disampaikan ketika menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2025 ke desa dan kelurahan, Selasa (19/8/2025).

Dokumen SPPT diserahkan Bachrun didampingi Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, sebagai dasar bagi masyarakat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Menurut Bachrun, memanfaatkan tanah sendiri dengan menanam jagung dan komoditas pertanian lainnya bertujuan supaya ketika tanamannya berhasil mereka tidak kesulitan lagi untuk melunasi apa yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga: Ini 28 Catatan Kritis Fraksi di DPRD Kolaka Utara Terhadap KU-PPAS APBD-P 2025

"Masyarakat kita harus edukasi untuk memanfaatkan tanahnya sehingga tidak sia-sia membayar PBB," ujarnya.

Bachrun mengingatkan bahwa PBB merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan.

Ia bersama Asrafil mengingatkan para kolektor PBB dalam melakukan penagihan tidak memaksa masyarakat. Begitu pula bagi masyarakat tidak mampu agar disesuaikan dengan penghasilannya.

"Jangan kita bebani masyarakat. PBB ini bukan untuk merampas kesenangan masyarakat," tegas Bachrun.

Pemkab Muna sebelumnya telah menaikkan pembayaran PBB 10 persen agar nilai jual tanah masyarakat juga meningkat.

Wabup Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, juga menekankan agar dalam penagihan PBB lebih berhati-hati. Ia tidak inginkan ada gejolak seperti daerah-daerah lain.

Baca Juga: Cegah Stunting, Alfamidi Salurkan 10.800 Telur di Konawe Utara

"Bila ada masalah segera laporkan ke Pemkab (Muna) agar kita carikan solusi," pintanya.

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa SPPT-PBB bukan bukti kepemilikan sah atas tanah. Namun, berfungsi sebagai dokumen administrasi yang menunjukkan kewajiban pajak atas suatu objek tanah dan bangunan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna, La Inpres, mengatakan target PBB tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024, yakni sebesar Rp 6 miliar. Tahun 2024 lalu tercatat realisasi mencapai Rp 2,6 miliar.

Faktor penyebab target tahun 2024 tidak tercapai, menurut La Inpres, akibat masih banyak objek pajak belum tersentuh. Saat ini diharapkan kolaborasi desa dan kelurahan agar lebih menggenjot penagihan melalui cara-cara yang santun. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga