Kepala BP3MI Sebut TKW Asal Sultra yang Alami Kekerasan Fisik di Oman Diduga Korban Perdagangan Orang
Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 19 Januari 2026
0 dilihat
Kepala BP3MI, La Ode Askar, sebut Eka Arwati TKW asal Sultra jadi korban perdagangan orang di Oman. Foto: Ist.
" Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Eka Arwati, yang kini bekerja di Oman diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Eka Arwati, yang kini bekerja di Oman diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban meminta dipulangkan ke Indonesia setelah mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik dari majikannya selama bekerja di negara tersebut.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menyampaikan bahwa kasus yang dialami Eka mengarah pada dugaan TPPO.
Menurutnya, keberangkatan korban ke Oman tidak sesuai dengan mekanisme resmi penempatan pekerja migran.
Baca Juga: PT IFISDECO Buka Ruang Restorative Justice Kasus Aktivis Lingkungan Konawe Selatan Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, Eka diketahui masuk ke Oman menggunakan visa ziarah atau wisata. Sejak 2015 pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, termasuk Oman.
“Kalau dia bekerja di rumah tangga, kita pastikan visanya bukan visa kerja, kuat dugaan dia ke sana (Oman) menggunakan visa ziarah. Karena sejak 2015 negara melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau penatalaksana rumah tangga,” beber La Ode Askar di kantornya, Senin (19/1/2026).
Selain itu, BP3MI tidak menemukan nama Eka Arwati dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu (SISKOP2MI) milik BP2MI. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa keberangkatan korban ke luar negeri dilakukan di luar jalur resmi atau nonprosedural.
Meski demikian, La Ode Askar menegaskan bahwa status keberangkatan korban tidak akan menghalangi upaya perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang mengalami persoalan di luar negeri.
Baca Juga: Gubernur Sultra Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 32 Fungsional
“Terlepas dia nonprosedural atau tidak, kita tetap bawa ke ranah perlindungan WNI, tetap akan kami tindak lanjuti. Karena tujuan ke sana bekerja, kita lihat sisi bekerjanya, walaupun dia nonprosedural,” bebernya.
Sebelumnya, kisah pahit yang dialami Eka diungkapkannya melalui akun TikTok @eckaapxcd1h pada Minggu (18/1/2026). Dalam video tersebut, ia mengaku telah bekerja selama tiga bulan, namun selama dua bulan terakhir mengalami kondisi sakit.
Meski dalam keadaan tidak sehat, Eka menyebut dirinya tetap dipaksa bekerja oleh sang majikan.
“Diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, disuruh kerja padahal lagi sakit. Dia memukul saya, sampai melecehkan saya,” ungkap Eka lewat akun TikTok-nya. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS