PT IFISDECO Buka Ruang Restorative Justice Kasus Aktivis Lingkungan Konawe Selatan Jadi Tersangka

Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 19 Januari 2026
0 dilihat
PT IFISDECO Buka Ruang Restorative Justice Kasus Aktivis Lingkungan Konawe Selatan Jadi Tersangka
Aparat kepolisian bersama perwakilan PT IFISDECO dan massa yang berdemo melakukan mediasi di ruang pertemuan usai demonstrasi, Senin (19/1/2025). Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Forum Mahasiswa dan Pemerhati Masyarakat Lingkungan Tambang Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), melakukan demonstrasi di depan pos empat PT IFISDECO (Tbk) pada Senin (19/1/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID – Forum Mahasiswa dan Pemerhati Masyarakat Lingkungan Tambang Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), melakukan demonstrasi di depan pos empat PT IFISDECO (Tbk) pada Senin (19/1/2025).

Iwan, seorang warga yang tergabung di dalam forum tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi atas dirinya sebagai aktivis lingkungan.

Ia mengatakan, demonstrasi yang selama ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Konawe Selatan.

“Kami turun ke jalan bukan untuk mengganggu investasi, tetapi untuk mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Iwan, saat berorasi di depan pos empat PT IFISDECO.

Ia menilai penegakan hukum kerap tidak berpihak pada masyarakat ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.  

“Ketika lingkungan dirusak, hukum justru diam. Namun saat rakyat bersuara, kriminalisasi dengan cepat dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Sultra Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 32 Fungsional

Berdasarkan pantauan telisik.id di lapangan, setelah beberapa jam kemudian masa aksi dipanggil ke kantor humas melakukan mediasi. Mediasi turut dihadiri Koordinator Humas PT IFISDECO, Sawal Silondae, Kabag Ops Polres Konsel, Kapolsek Tinanggea, dan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, pihak Iwan meminta agar ia dibebaskan sebagai status tersangka di Polres Konsel.

Koordinator Humas PT IFISDECO, Sawal Silondae, mengatakan demonstrasi merupakan hal yang lumrah terjadi di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ia menegaskan, aksi yang berlangsung hari itu berjalan aman dan kondusif.

“Terkait aksi hari ini sebenarnya sudah lumrah, dan alhamdulillah berjalan lancar serta kondusif,” ujarnya.

Namun, Sawal berharap ke depan tidak ada lagi aksi yang menghambat aktivitas perusahaan. Ia juga membantah adanya unsur kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

“Soal kriminalisasi, saya kira tidak benar. Ini bukan upaya kriminalisasi, melainkan penegakan hukum. Perusahaan menginginkan kegiatan berjalan lancar. Ketika ada pihak yang berulang kali mengganggu aktivitas perusahaan, kami memilih melaporkannya ke polisi daripada main hakim sendiri,” kilahnya.

Menurut Sawal, kepolisian telah menjalankan tugas secara profesional dengan memantau setiap aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar hukum.  

Terkait wacana restorative justice (RJ), Sawal menyebut pihak perusahaan membuka ruang damai, namun keputusan tetap berada di tangan pimpinan.

“Terkait RJ, kami akan menyampaikan temuan dan keinginan untuk damai, tetapi semua keputusan ada di unsur pimpinan, dan RJ itu memang hak masyarakat untuk mengajukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Tinanggea, Iptu Mursadin, menegaskan kepolisian sejak awal telah melakukan pendekatan persuasif dan pendampingan kemanusiaan terhadap Iwan dalam setiap aksinya.  

Mursadin menilai, demonstrasi yang dilakukan Iwan bersama sejumlah orang warga bukan hanya terjadi sekali atau dua kali.

“Aksinya bukan hanya tujuh kali, mungkin sudah sekitar 20 kali. Mediasi juga sudah dilakukan, bahkan sampai tiga kali dan saya sendiri yang mengantar,” ungkapnya.

Laporan hukum yang masuk, kata Mursadin, berawal dari dugaan tindakan menghalangi aktivitas perusahaan, termasuk pemalangan kendaraan operasional. Menurutnya, kondisi di lapangan kerap berbeda dengan narasi yang berkembang di publik.

“Perusahaan juga melapor, jadi sama-sama melapor dan proses kepolisian berjalan. Kalau disebut kriminalisasi, kenyataannya di lapangan berbeda,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa secara hukum perkara tersebut sebenarnya telah naik ke tahap penyidikan. Namun, aparat masih membuka ruang penyelesaian secara damai.

Baca Juga: TKW Asal Sultra di Oman Terancam Dipindahtugaskan, Suami Harap KP2MI dan KBRI Segera Bertindak

“Kalau mau, sebenarnya tinggal dibuatkan surat penangkapan karena sudah naik sidik. Tapi kami tetap membuka ruang, silakan penasihat hukum atau pihak perusahaan berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim,” kata Mursadin.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Konsel, AKP Hamka, mengatakan kehadiran personel kepolisian dalam aksi tersebut semata-mata untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami mengakomodir semua kegiatan masyarakat, termasuk penyampaian pendapat di muka umum. Itu bagian dari tugas kami,” ujarnya.

Hamka membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan penghalangan aktivitas perusahaan yang kini diproses di Polres Konawe Selatan. Namun, pihaknya tidak masuk ke substansi perkara pada saat aksi berlangsung.

“Soal restorative justice, mudah-mudahan ada solusi agar tidak berkepanjangan. Karena kalau berlanjut, arahnya pasti ke peradilan,” pungkasnya.

Wacana penyelesaian melalui restorative justice kini menjadi harapan semua pihak agar konflik tidak berlarut dan tetap mengedepankan keadilan serta keberlanjutan lingkungan hidup di Konawe Selatan. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga