Kepala BPKSDM: NIP 19 CASN Muna Sementara Diproses

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Kepala BPKSDM: NIP 19 CASN Muna Sementara Diproses
CASN yang belum mendapatkan NIP saat mengadu di DPRD. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kalau bicara aturan sebenarnya tidak bisa yang dua orang itu, hanya kita bantu agar bisa lulus. "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke mulai angkat bicara terkait 19 calon ASN yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kata Sukarman, NIP 19 CASN itu sementara diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar.

"Jadi kalau mereka (CASN) adukan kita di DPRD sengaja menahan NIP, tidak benar itu. NIP-nya sementara diproses, hanya mereka itu tidak sabar," kata Sukarman, Selasa (20/4/2021).

Keterlambatan terbitnya NIP itu dikarenakan ada berkas CASN yang belum lengkap. Kemudian, dua dari 19 CASN itu, formasinya berbeda. Dimana, keduanya mengambil formasi guru SMP, namun lulus di guru SD.

"Kalau bicara aturan sebenarnya tidak bisa yang dua orang itu, hanya kita bantu agar bisa lulus," ungkapnya.  

Baca juga: Nama Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah, Kemendikbud Diprotes

Untuk mengurus NIP CASN yang berkasnya masih bermasalah, menurutnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pihaknya harus bermohon pada BKN agar aplikasi dibuka kembali, sehingga berkas mereka dapat diupload kembali.

"Aplikasinya sudah tertutup, makanya kita bermohon agar dibuka kembali. Itu sudah kami lakukan, hanya mereka tidak sabaran," ujarnya.

Mantan Asisten II itu mengaku, stafnya sudah pernah menemui mereka (CASN) untuk memberikan penjelasan. Hanya saja, setiap kali usai bertemu, mereka kerap cerita di luar bahwa dimintai sejumlah uang untuk mengurus NIP itu. Padahal, itu tidak benar.

"Bukannya saya menghindari mereka. Tapi, bicara mereka di luar itu, selalu sebut persoalan uang, makanya saya jadi malas," terangnya.

Ia mempersilakan mereka untuk melaporkan ke pihak berwajib, bila ada staf atau dirinya yang pernah memintai uang.

Baca juga: THR PNS Cair Full 10 Hari Sebelum Lebaran

"Kalau ada bukti laporkan, agar tidak menimbulkan fitnah. Jangan hanya berani ngomong di luar," tantangnya.

Persoalan akan di-hearing oleh Komisi I DPRD, mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian itu tidak mempersoalkan. Ia tetap akan menjelaskan secara detail permasalahan 19 CASN itu. Hanya, saja saat ini, ia tengah berada di Kendari mengikuti kegiatan Musrembang.

"Kapanpun saya siap. Bila perlu, kita sama-sama DPRD ke BKN," terangnya.

Ia sangat berharap persoalan NIP itu cepat tuntas. Karena, jangan sampai berlarut-larut akan merugikan CASN. Pasalnya, bisa saja mereka gugur bila pemberkasan sudah terlalu lama tidak selesai.

"Jangan sampai pemberkasan CASN yang baru selesai, mereka pasti akan gugur karena dianggap kadaluarsa," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga