Kepala Desa Ini Diduga Pungli ke Pengusaha Saat Idul Fitri

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 08 Mei 2023
0 dilihat
Kepala Desa Ini Diduga Pungli ke Pengusaha Saat Idul Fitri
Massa ketika berdemonstrasi meminta agar polisi memeriksa Kades Suka Makmur, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang yang diduga pungli. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum mahasiswa Sumatera Utara berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum mahasiswa Sumatera Utara berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (8/5/2023) siang.

Massa meminta agar polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang yang diduga meminta uang atau gratifikasi kepada pengusaha yang ada di wilayah kerjanya.

"Jadi, ada dugaan kepala desa meminta uang atau gratifikasi kepada pengusaha yang ada. Jumlahnya bervariasi dan sangat merugikan pengusaha. Padahal, kepala desa tidak boleh meminta minta," kata Koordinator lapangan, Iskandar Muda Harahap.

Baca Juga: Tiga Jenis Judi Online Ini Diduga Beroperasi di Sumatera Utara

Mereka mengaku, dugaan pungutan liar atau meminta uang kepada pengusaha dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijiriah. Di mana, pihak kepala desa mengirimkan kartu ucapan lebaran dan di dalamnya ada amplopnya.

"Melalui kepala dusun mengantarkan surat ucapan selamat lebaran kepada pengusaha, tapi ada amplopnya juga. Selanjutnya, amplop itu diisi uang oleh pengusaha dan dikembalikan lagi kepada kepala desa. Itu modusnya," tambahnya.

Iskandar mengaku, meminta gratifikasi uang tunjangan hari raya itu menyalahi Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Jadi kami minta agar Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan. Jika terbukti, segera tangkap," tuturnya.

Kemudian, massa juga mendesak agar bupati mencopot kepala desa itu karena melanggar kewenangannya.

"Kami meminta Bupati Deli Serdang mencopot oknum Kepala Desa Suka Makmur yang kehadirannya meresahkan serta merugikan masyarakat, karena diduga melakukan praktik pungli atau gratifikasi terhadap pengusaha," tegasnya.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang harus segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan tindakan penyelewengan kewenangan atas dugaan terjadinya gratifikasi permintaan tunjangan hari raya kepada pengusaha.

Baca Juga: Proyek Kementerian BUMN di Sumatera Utara Bikin Jalan Rusak

"Ini harus diperiksa, dicopot agar menjadi perhatian kepada kepala desa yang lainnya untuk tidak meminta kepada pengusaha. Karena pengusaha menjadi terbebani," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku aspirasi mahasiswa sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

"Pastinya akan ditindaklanjuti aspirasi dari adik adik mahasiswa tadi. Tim juga nanti akan meminta sejumlah bukti pendukung yang dimiliki oleh mahasiswa itu dalam praktik dugaan pungli itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga