KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Keinginan sebagian warga Kolaka Utara agar Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan lokcdown, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mendapat tanggapan dari Pemda Kolut.
Bupati Kolut, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kolut, Ir. Junus, M.Si, mengatakan, untuk menetapkan status lockdown suatu daerah, kewenangannya ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Jadi setiap daerah yang ingin menutup akses dari daerah lain, harus meminta persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan," kata Junus, Minggu (29/3/2020).
Begitupun kewenangan penutupan akses pelabuhan penyeberangan lintas provinsi, sepenuhnya kewenangan Kemenhub.
"Ini penyampaian dari Kemendagri. Regulasinya mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 49 ayat 3 karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri. Untuk sampai ke tahap pidana bagi daerah yang melakukan lockdown tanpa persetujuan pusat, mungkin tidak, tapi teguran sudah pasti," terangnya.
