Bawaslu Muna Barat Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 25 Oktober 2024
0 dilihat
Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman. Foto: Ist
" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan badan adhoc KPU selama masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna Barat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan badan adhoc KPU selama masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna Barat.
Kordiv HP2H Muna Barat, LM Karman, menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan hasil penelusuran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kampanye pasangan calon, yang tercatat dalam Form A pengawasan Bawaslu.
“Dalam Form A tersebut terdapat beberapa ASN dan kepala desa serta perangkat desa yang diduga melanggar netralitas dengan mengikuti kampanye pasangan calon,” katanya.
Baca Juga: Kepala BPN Sebut PTSL Sasar 3.500 Bidang Tanah di 15 Desa Kabupaten Buton
Bawaslu Muna Barat telah memproses hasil temuan dari Panwascam. Untuk ASN yang diduga melanggar, pihaknya telah mengajukan laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, untuk kepala desa yang terlibat, pengumpulan data masih berlangsung, dan untuk perangkat desa yang ikut aktif dalam kampanye, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi.
Baca Juga: Ribuan Peserta Meriahkan Kemah Pramuka Haroana Baubau
“Menjaga netralitas ASN, perangkat desa, dan penyelenggara pemilu sangat penting dalam Pilkada 2024,” tegasnya melalui WhatsApp pada Jumat (25/10/2024).
Karman mengatakan temuan dari pengawas pemilu menunjukkan bahwa ada anggota Badan Ad Hoc, yakni KPPS, yang mengikuti kegiatan kampanye dan bertindak aktif untuk pasangan calon bupati.
Bawaslu Muna Barat telah mengajukan surat kepada Badan Ad Hoc KPU Muna Barat untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS