Ketua Geng Dibekuk Usai Busur 2 Korban di Kendari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 23 Januari 2024
0 dilihat
Ketua Geng Dibekuk Usai Busur 2 Korban di Kendari
Korban EH terkena busur dipaha bagian kanan (kiri), dua tersangka saat diamankan tim gabungan Polresta Kendari (tengah) dan Korban MR terkena busur pada punggung (kanan). Foto: Kolase

" Dua tersangka berinisial MA (23) dan MT (24) yang merupakan ketua dari kelompok pemuda (Geng) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua tersangka berinisial MA (23) dan MT (24) yang merupakan ketua dari kelompok pemuda (Geng) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polresta Kendari.

Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi pembusuran terhadap korban di dua lokasi berbeda.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Modus Ajak Jalan, Siswi SMK di Kendari Dicabuli Pacarnya

Tersangka MA dan MT, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur, terhadap korban di dua lokasi berbeda.

Pertama, korban berinsial EH mengalami insiden pada Minggu (3/12/2023), di Jalan Budi Utomo, sekitar pukul 00.30 Wita. Korban mengatakan bahwa ia terkena busur yang tertancap pada paha sebelah kanan.

Selanjutnya, pada Selasa, (9/1/2024), kejadian di Jalan Gunung Meluhu, dimana MR, menjadi korban dengan busur tertancap pada bagian betis sebelah kanan dan punggung.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah tiga mata busur yang terbuat dari besi dengan ketapel. Kelompok tersangka, menamakan diri mereka sebagai Bascam WR, melakukan serangan dengan menyusul dan melepaskan busur secara tiba-tiba.

Baca Juga: Dua Nama Disebut Lakukan Penambangan Ilegal di Persidangan PT Antam

TKP pertama melibatkan sekitar 20 orang yang mengendarai sepeda motor, dan korban, EH, ditemukan terkena busur di Jalan Budi Utomo.

Sementara itu, TKP kedua melibatkan serangan terhadap MR di Jalan Gunung Meluhu. Tersangka dan kelompoknya berhasil melarikan diri setelah aksi pembusuran.

Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga