Amankan 13 Tersangka, Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
Amankan 13 Tersangka, Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi
Para tersangka saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi diungkap Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) di daerah Batu Malang "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi diungkap Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) di daerah Batu Malang. Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka.

Saat mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar diamankan 6 tersangka. Sedangkan penyalahgunaan gas bumi 7 tersangka diamankan.

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, untuk pengungkapan jenis minyak bermula adanya penangkapan terhadap tersangka Muhammad Rozak dan Effendi yang saat itu sedang tertangkap tangan membeli BBM jenis bio solar di SPBU dengan skala besar.

“Oleh tersangka dan kawan-kawannya dijual kembali ke masyarakat, di mana saat membeli dengan harga Rp 8000 per liternya dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 11 ribu per liternya,” ujarnya ,Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Curi Mikrolet Milik Bos Temannya, Sopir Ini Harus Nginap di Sel Tahanan

Sedangkan untuk tindak pidana gas bumi, kata Farman, modus para pelaku yaitu memindahkan isi gas tabung elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.

Baca Juga: Menteri Luhut Dilapor di Polda Sultra Soal Dugaan Pembohongan Publik

“Mereka lalu mengedarkannya dan menjualnya di kawasan Batu dan Jombang. Dalam satu hari, para tersangka ini memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg sebanyak 200 tabung elpiji,” jelasnya.

Sedangkan saat penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa mobil berbagai jenis, antara lain 2 unit truck box, sejumlah uang tunai hasil kejahatan para pelaku.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga