Dua Nama Disebut Lakukan Penambangan Ilegal di Persidangan PT Antam

Ayu Safitri, telisik indonesia
Selasa, 23 Januari 2024
0 dilihat
Dua Nama Disebut Lakukan Penambangan Ilegal di Persidangan PT Antam
Saksi saat menghadiri penggilan PN Tipikor Kendari terkait kasus korupsi PT Antam. Foto: Ayu Safitri/Telisik

" Sidang lanjutan kasus korupsi PT Antam kembali dilaksanakan pada Senin (22/1/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi PT Antam kembali dilaksanakan pada Senin (22/1/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.

PN Tipikor Kendari menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT KKP).

Sidang kali ini menghadirkan saksi yang dipanggil secara patut sebanyak lima orang yaitu Adi Saputra (Pengadaan PT Antam), Elfin Subhianto (Karyawan PT Antam), Mursyidin Syam (Wakil KTT PT Cinta Jaya), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT Kabaena Kromit Pratama) dan La Ode Nahudin (KTT PT KKP).

Dalam sidang tersebut, diketahui para saksi mengeluarkan laporan berbeda dengan hasil yang dikeluarkan oleh perusahan tersebut.

Baca Juga: Surat Dakwaan Korupsi PT Antam Kabur, JPU Dianggap Tidak Cermat

Selain itu, juga saat proses persidangan berjalan ada beberapa nama yang sudah beberapa kali disebutkan. Salah satunya nama Aceng Surahman dan Basman yang sempat beberapa kali disebutkan oleh Kuasa Direktur PT KKP Doni Apstral dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Januari 2024 malam. Juga karena KSO Basman diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT. Antam.

Dony Apstral mengatakan, dirinya bertugas sebagai pihak yang menerbitkan dokumen penjualan PT KKP. Ia kerap kali diminta terdakwa Direktur PT KKP Andi Ardiansyah membuat dokumen penjualan bijih nikel milik Aceng Surahman dan Basman.

"Sempat (Basman) menghubungi saya lewat telepon untuk meminjam dokumen (penjualan). Saya tanyakan, anda dari mana, Basman, katanya dari KSO Antam," kata Dony saat dicecar JPU Kejati Sultra.

Setelah itu, dirinya tak langsung mengiyakan, sebab Dony menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Andi Ardiansyah. Setelah itu, Dony mengaku tak lagi berkomunikasi dengan Basman.

Sementara itu, untuk permintaan dokumen terbang oleh Aceng Surahman, kata Dony, dirinya mengetahui lewat grup WhatsApp setelah dikirim Andi Ardiansyah.

"Tolong buatkan dokumen untuk Aceng, (diperintahkan) pak Andi Ardiansyah," ungkap Dony.

Permintaan dokumen terbang untuk penjualan bijih nikel itu dilakukan tahun 2022. Meski begitu, dirinya tak tahu sumber bijih nikel yang akan dijual menggunakan dokumen PT KKP.

Dony mengaku kerap kali menandatangani dokumen penjualan bijih nikel tanpa mengetahui sumber dari wilayah mana ore itu ditambang. Kendati demikian, Dony menyebut berkas penjualan tanpa sumber barang yang jelas adalah dokumen terbang.

"Dokumen yang tidak sesuai asal barang adalah dokter. Itu tidak dibenarkan," tandasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sultra, bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam dijual menggunakan dokumen terbang PT KKP sebanyak 289 kali pengapalan.

Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP Sultra dengan rincian 173 dan 116 atau total kali pengapalan dengan kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun. Tetapi, Dony tak mengetahui jumlah tersebut.

Bukti dokumen pengapalan tersebut dikeluarkan oleh sejumlah surveyor antara lain, Tribakti, Karsurin, PT Surveyor Indonesia, PT Surveyor Cargo Consulting Indonesia.

Selain itu, menurut kesaksian yang disebutkan oleh pihak Antam bahwa sebelumnya telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Jaksa Penutut Umum (JPU), Fadly A. Safaa, saat diwawancarai oleh pers mengatakan, akan mempertimbangkan terkait dugaan keterlibatan KSO Basman.

“Nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, dalam proses persidangan memang saksi dari pihak Antam menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke APH.

“Berdasarkan keterangan yang kita dengar bersama tadi di dalam, bahwa sudah diadukan ke aparat penegak hukum. Artinya kalau dari majelis sampaikan bahwa di persidangan harus diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada di persidangan, baru kemudian dibuka kemungkinan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang disebutkan di dalam persidangan,” kata dia.

Sementara itu, sebelumnya berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022 KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Antam Tbk yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dugaan tersebut diketahui oleh pihak PT. Antam Tbk saat dilakukannya Patroli Tim Keamanan Antam yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022.

Berdasarkan hasil patroli tersebut, Tim Keamanan Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari pit menuju ke stock yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu (eks KMS 27).

Baca Juga: Terdakwa GM PT Antam Konawe Utara Keberatan pada Sidang Tipikor

“Tim Antam kemudian menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu,” ungkap Direktur Utama PT Antam Nicolas D. Kanter dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, pihak Tim Keamanan Antam juga mendapati KSO Basman sedang baring ke tongkang pada tanggal 8 Oktober 2022.

Atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT. Antam Tbk kemudian mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mohon dukungan dan bantuan untuk menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin/illegal mining di dalam WIUP Mandiodo Lasalo Lalindu,” tutupnya. (A)

Penulis: Ayu Safitri

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga