KPK Keluarkan Sprindik Muktamar NU ke-34, Jubir: Itu Hoaks

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
KPK Keluarkan Sprindik Muktamar NU ke-34, Jubir: Itu Hoaks
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro kompas.com

" KPK meluruskan bahwa informasi yang beredar terkait penyelidikan KPK atas penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tidak benar atau hoaks "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan bahwa informasi yang beredar terkait penyelidikan KPK atas penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tidak benar atau hoaks.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mengusut penyelenggaraan tersebut.

Terlebih, ia menyampaikan bahwa nomor telepon yang tertera dalam informasi tersebut salah.

“KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Berdasarkan informasi yang tersebar di kalangan awak media, KPK disebut membuka penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU setelah menerima banyak pengaduan masyarakat perihal pungutan kepada ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan calon kandidat tertentu.

Dalam surat itu pula terdapat imbauan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya dan melapor dengan menghubungi nomor telepon 081195xxxx dan 0855857xxxx.

Di surat itu tertera wajah Ketua KPK Firli Bahuri dengan diselipkan kalimat: ‘Sprin Penyelidikan Keluar, Waktunya Nunggu Siapa yang Pakai Baju Orange.’

Ali menjelaskan, pihaknya berulang kali menerima informasi mengenai oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang bertujuan untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, oknum yang sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut harus segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tegas Ali.

Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap.

Baca Juga: Bongkar Peran Lili Pintauli Siregar, Eks Penyidik KPK: Harus Dipenjara

“Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” ucap Ali.

Ia mencontohkan, beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan KPK misalnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.

Kemudian, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

Menurut Ali, KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id.

Sebelumnya, beredar foto Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Lokasi Balap Formula E di Ancol

Dalam Sprindik dijelaskan bahwa dana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama dipotong untuk mendukung calon kandidat ketua umum.

Adapun Sprindik tersebut dikeluarkan dengan Nomor : SP. Penyelidikan/650/DIK02.11/40/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik itu dikeluarkan menjelang Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Lampung pada 22-24 Desember 2021. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga