JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Pencabutan TAP MPRS tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam mengoreksi sejarah terkait klaim bahwa Presiden Soekarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan tersebut selama bertahun-tahun melekat pada Soekarno.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menjelaskan bahwa pencabutan TAP MPRS tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024. Rapat itu dihadiri oleh seluruh fraksi partai politik yang ada di MPR.

Menurut Bamsoet, keputusan ini merupakan langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini terus memengaruhi pandangan publik terhadap Presiden pertama Indonesia itu.

“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024), seperti dilansir dari CNN Indonesia.