MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang Nyatakan Presiden Soekarno Lindungi Tokoh PKI

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 09 September 2024
0 dilihat
MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang Nyatakan Presiden Soekarno Lindungi Tokoh PKI
Presiden Soekarno (kanan) dan penggantinya, Presiden Soeharto (kiri). (Foto: Pinterest)

" Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno "

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Pencabutan TAP MPRS tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam mengoreksi sejarah terkait klaim bahwa Presiden Soekarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan tersebut selama bertahun-tahun melekat pada Soekarno.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menjelaskan bahwa pencabutan TAP MPRS tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024. Rapat itu dihadiri oleh seluruh fraksi partai politik yang ada di MPR.

Menurut Bamsoet, keputusan ini merupakan langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini terus memengaruhi pandangan publik terhadap Presiden pertama Indonesia itu.

“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga: 107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

Bamsoet menegaskan bahwa tuduhan Soekarno melindungi tokoh PKI tidak pernah dibuktikan secara yuridis. Tuduhan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi dasar konstitusi Indonesia.

Dalam keterangannya, Bamsoet juga menyebut bahwa pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 ini didasarkan pada ketentuan hukum yang diatur dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Dalam TAP MPR tersebut, dinyatakan bahwa TAP MPRS yang tidak relevan atau sudah tidak sesuai dengan prinsip hukum Indonesia harus dicabut.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Bakal Digantikan Pj Selama Lima Tahun?

Proses pencabutan ini, menurut Bamsoet, juga merupakan jawaban atas surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta peninjauan terhadap TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.

Setelah melakukan evaluasi yang mendalam, MPR sepakat untuk mencabut TAP tersebut demi memperjelas posisi Soekarno dalam sejarah politik Indonesia.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” lanjut Bamsoet.

Dalam acara penyerahan surat resmi tentang pencabutan TAP MPRS tersebut, Bamsoet memberikan langsung surat keputusan kepada keluarga Bung Karno. Acara ini dihadiri oleh dua anak Soekarno, yakni Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra.

“Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen MPR, Siti Fauziah, saat membacakan pengantar surat keputusan tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga