Viral Percuma Lapor Polisi, Kabag Penum: Polri Telah Banyak Tangani Kasus
M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto : Repro tribunnews.com
" Polri memberikan respon mencuatnya isu tagar #NoViralNoJustice di media sosial (medsos) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Polri menanggapi mencuatnya isu tagar #NoViralNoJustice di media sosial (medsos) seperti fenomena gunung es dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, di luar kasus-kasus yang mencuat dan viral, kepolisian sebenarnya telah banyak menangani kasus-kasus.
"Fenomena yang sekarang situasinya setiap persoalan lebih banyak diviralkan. Tentu kalau kita melihat kasus-kasus yang dilaporkan di kepolisian jumlahnya sangat begitu banyak. Yang viral itu seperti fenomena gunung es, tapi di bawahnya sangat banyak sekali," kata Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Ramadhan menegaskan, kepolisian selama ini menangani kasus tak hanya setelah menjadi viral. Selain itu, kasus tersebut pun ditangani secara sungguh-sungguh oleh kasus-kasus.
Kendati demikian, Ramadhan menilai, perkembangan fenomena di masyarakat dan media sosial belakangan ini terkait hal tersebut merupakan kritik yang akan ditanggapi secara positif oleh Korps Bhayangkara.
“Jadi kami sampaikan bahwa tagar tersebut mulai dari tagar #PercumaLaporPolisi dan tagar #NoViralNoJustice kita respons dengan positif, ya tentu kita lebih mengevaluasi internal dan kita telah menyampaikan agar kita membenahi situasi supaya lebih baik lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal ramainya kritik publik yang ditujukan ke Polri melalui media sosial baru-baru ini.
Ia menyinggung munculnya fenomena "no viral, no justice" lewat tagar #ViralForJustice dan #PercumaLaporPolisi.
Ada pula #SatuHariSatuOknum yang muncul menyusul peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat terhadap peserta unjuk rasa. Menurut Listyo, rentetan kritik publik ini perlu menjadi bahan evaluasi.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Lokasi Balap Formula E di Ancol
Munculnya tagar #ViralForJustice misalnya, menandakan adanya pandangan masyarakat bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral lebih dulu untuk dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Masyarakat berpandangan, jika tindak pidana tak diviralkan maka hukum tidak akan berjalan.
Baca Juga: Bongkar Peran Lili Pintauli Siregar, Eks Penyidik KPK: Harus Dipenjara
"Mereka membuat suatu perbandingan bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," kata Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021). (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha