JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Bandara Hulaoleo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (15/3/2020) berbuntut panjang. Pemerintah dinilai gagal memperketat kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dengan adanya wabah COVID-19.

Sebagaimana diketahui, wabah COVID-19 ini berasal dari Kota Wuhan, China pada awal tahun 2020 dan menyebar ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia. Tercatat, sudah 227 orang dinyatakan positif terinveksi virus mematikan ini, dan 19 meninggal dunia serta 11 orang sembuh.

Atas dasar itu, Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo lewat pesan tertulisnya, mendorong pihak imigrasi diseluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sultra untuk menjalankan keputusan Pemerintah terkait dengan masuknya WNA ke Indonesia.

"Mendorong pemerintah, dalam hal ini pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan, agar secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut, sebagai upaya pencegahan masuknya virus COVID-19 ke Indonesia," kata Bambang Soesatyo kepada telisik.id, Kamis (19/3/2020).

Tak hanya itu, mantan Ketua DPR-RI ini meminta Pemerintah tidak mengistimewakan WNA, termasuk dari China.