Ketua MPR RI Dorong Penggunaan E-Voting di Pilkada

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 19 Oktober 2020
0 dilihat
Ketua MPR RI Dorong Penggunaan E-Voting di Pilkada
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo ketika berbincang dengan Rektor UNNES. Foto: Ist.

" Jangan kalah dengan Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Pemira BEM UNNES), yang menurut penjelasan Rektor UNNES, sudah menggunakan metode e-voting dalam memilih Ketua BEM. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada bisa segera bertransformasi dari cara konvensional melalui pencoblosan surat suara menggunakan electronic voting (e-voting).

"Jangan kalah dengan Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Pemira BEM UNNES), yang menurut penjelasan Rektor UNNES, sudah menggunakan metode e-voting dalam memilih Ketua BEM," kata pria dengan sapaan akrab Bamsoet di Jakarta usai menerima Rektor UNNES, Fathur, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Diungkapkan, dengan beragam variasi, berbagai negara juga sudah menerapkan e-voting dalam sistem pemilihan umum. Antara lain Kanada yang sudah menggunakan e-voting sejak tahun 1990-an.

Estonia sejak tahun 2005 menggunakan e-voting untuk Pemilu lokal dan pada tahun 2007 meningkatkannya untuk Pemilu nasional.

Sementara di Asia Tenggara, ada Filipina yang sudah menggunakan e-voting secara nasional pada tahun 2010.

"Indonesia tak boleh ketinggalan," katanya.

Baca juga: Dana Hibah RT Irman-Zunnun di Makassar Diikuti Paslon di Pilkada Surabaya dan Kutai

Berbagai perguruan tinggi, seperti UNNES, harus mulai membuat kajian serius tentang penggunaan e-voting sebagai upaya menumbuhkembangkan demokrasi di Indonesia.

Bamsoet menjelaskan, penggunaan e-voting di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan di berbagai pemilihan kepala desa (Pilkades).

Antara lain, Pilkades di Desa Gladagsari dan 69 desa lainnya di Kabupaten Boyolali pada Tahun 2019, serta Pilkades di Desa Kepuhkiriman dan 14 desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2018. Peralatan e-voting yang digunakan dalam Pilkades disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diproduksi oleh BUMN melalui PT INTI.

"Melalui e-voting, penyelenggaraan pemilihan bisa efektif dan efisien, hasil bisa cepat keluar, sehingga mampu meredam berbagai potensi kericuhan sosial akibat terlalu lama menunggu hasil pemilihan," imbuhnya.

E-voting kata Bamsoet, juga bisa memangkas berbagai beban biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemilihan dengan cara konvensional.

"Karena itu, e-voting yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai Pilkades, harus ditingkatkan ke tahap Pilkada, dan pada akhirnya Pileg juga Pilpres," jelas Bamsoet.

Baca juga: Jelang Muktamar, PPP Jatim Sodorkan Nama Khofifah dan Gus Ipul Calon Ketum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dasar hukum penggunaan e-voting dalam Pilkada sebetulnya sudah ada.

Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2009 telah mengeluarkan putusan MK No 147/PUU-VII/2009 yang pada intinya membolehkan pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui metode e-voting.

Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 huruf b, yang menjelaskan, pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

"Dasar hukum sudah ada, sarana dan prasarana bisa dikembangkan oleh BPPT dan perguruan tinggi, sumber daya manusia bisa dilatih. Tinggal political will dari KPU sebagai penyelenggara serta partai politik sebagai kendaraan kandidat yang maju dalam Pilkada. Jika serius mengembangkan e-voting sejak sekarang, setidaknya pada Pilkada serentak selanjutnya, yakni mulai tahun 2022 dan 2023, sudah bisa menerapkan e-voting," terangnya.

Dituturkan, saat pembahasan RUU Pemilu (Pileg dan Pilpres) pada tahun 2017, wacana e-voting sudah ramai dibahas. Namun akhirnya belum bisa diakomodir saat RUU Pemilu disahkan pada 21 Juli 2017 menjadi UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saat ini, DPR RI melalui Komisi II sedang membahas revisi UU No 7/2017. Salah satu poin menarik yang sedang dibahas adalah klausal e-voting. Terlebih pada Pemilu 2019 lalu, terdapat banyak permasalahan. Dari mulai logistik surat suara dan bilik suara yang rusak, hingga beban kerja penyelenggara yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal. Penerapan e-voting bisa menjadi salah satu solusinya. Apalagi pandemi COVID-19 juga telah membuat kita belajar untuk akrab dengan teknologi," pungkasnya. (B)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga