JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait Pilpres yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diajuhkan Rachmawati Soekarnoputri, membuat status pasangan Jokowi-Maruf batal demi hukum.

Pendapat tersebut disampaikan disampaikan pakar hukum yang juga mantan tim advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana Mastal.

Eggi menyesalkan terkait lambatnya MA merilis keputusan tersebut, pasalnya keputusan itu ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2019 tetapi baru dipublis tanggal 3 Juli 2020 sehingga telat diketahui oleh publik.

"Jadi pertanyaan seriusnya kenapa jedanya terlalu lama 9 bulan jadi perlu diperiksa Ketua Mahkamah Agung yang sebelum ini, mengapa mempublishnya lama padahal amat sangat serius yaitu tentang pembatalan Pilpres kemenangan ada pada Jokowi itu tidak sah," ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dengan keputusan MA tersebut kata Eggi, kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf  batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.