KPU RI Kaji Dua Putusan MK Syarat Calon Kepala Daerah, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Diusung

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 21 Agustus 2024
0 dilihat
KPU RI Kaji Dua Putusan MK Syarat Calon Kepala Daerah, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Diusung
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah. Foto: Instagram @kpu.ri

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji secara mendalam dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap akan mengubah peta pencalonan kepala daerah di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji secara mendalam dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap akan mengubah peta pencalonan kepala daerah di Indonesia.

Kajiannya ditujukan pada persyaratan calon kepala daerah, yang kini berpotensi lebih inklusif dengan terbukanya peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut memiliki kedudukan yang segera berlaku dan tidak memerlukan perubahan undang-undang, meski implikasinya sangat luas.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari newsantara.com, Rabu (21/8/2024).

Putusan MK yang pertama, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU, bukan saat pendaftaran.

Keduanya dinilai KPU RI memiliki dampak signifikan terhadap proses Pilkada yang akan datang, sehingga perlu ada konsultasi lebih lanjut dengan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Sebagai langkah awal, KPU berencana untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat. KPU juga akan mengirim surat resmi kepada Komisi II DPR untuk membahas lebih lanjut tentang putusan ini.

KPU RI memandang bahwa keterlibatan legislatif dalam proses ini sangat penting, mengingat dampak hukum dan politik dari implementasi dua putusan MK tersebut.

Tidak hanya berhenti di situ, KPU RI juga berencana untuk menyosialisasikan hasil putusan ini kepada seluruh partai politik. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah yang kini berlaku.

Menurut Afifuddin, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab KPU dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Sebagai bagian dari tindak lanjut putusan MK, KPU juga akan melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afifuddin menekankan bahwa perubahan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memastikan bahwa semua aturan baru ini dapat diterapkan secara efektif pada Pilkada 2024.

Perubahan ini juga tidak akan mengabaikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Menurut Afifuddin, langkah-langkah yang diambil KPU sudah sejalan dengan kewajiban mereka untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.

Hal ini menjadi sangat krusial mengingat masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah yang akan segera dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga: Puji Kinerja KPU, Jokowi Tambah Uang Insentif Semua Pegawai 50 Persen

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, putusan MK ini sendiri merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang merasa bahwa ketentuan lama dalam UU Pilkada menghalangi partisipasi politik yang lebih luas. MK dalam putusannya menilai bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak lagi sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan inklusif.

Oleh karena itu, pasal ini dinyatakan inkonstitusional, membuka jalan bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah.

Sebagai pengganti ketentuan tersebut, MK menetapkan aturan baru yang lebih fleksibel dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Aturan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sah, tanpa harus mempertimbangkan jumlah kursi di DPRD.

Perubahan yang dilakukan MK juga mencakup persyaratan suara sah untuk calon gubernur dan wakil gubernur, yang kini disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Begitu pula untuk calon bupati dan wali kota, syarat suara sah yang dibutuhkan juga disesuaikan dengan jumlah penduduk di kabupaten/kota terkait. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga
nt('script'); hs.type = 'text/javascript'; hs.async = true; hs.src = ('//s10.histats.com/js15_as.js'); (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(hs); })();