Korban Penganiayaan Lebam, Polrestabes Medan Malah Hentikan Laporan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 04 Mei 2023
0 dilihat
Suranta Sembiring menunjukkan bukti laporan dumas yang dibuatnya di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Korban penganiayaan dan pengeroyokan, Suranta Sembiring kecewa dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Sebab, laporannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti "
MEDAN, TELISIK.ID - Korban penganiayaan dan pengeroyokan, Suranta Sembiring kecewa dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Sebab, laporannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Setelah mendapatkan surat penghentian perkara itu, Suranta langsung membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi awak media, Suranta meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menelusuri penyebab dihentikannya laporan penganiayaan yang dialaminya.
Baca Juga: Kasatlantas Polrestabes Medan Dicopot Dugaan Suap
"Saya heran, mengapa laporan penganiayaan saya dihentikan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. Padahal, saya telah menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka-luka," kata Suranta kepada awak media, Kamis (4/5/2023) petang.
Pria warga Kota Medan ini berharap agar laporan penganiayaan yang telah dihentikan pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera dibuka kembali. Karena korban mengalami luka dan trauma.
"Bukti luka karena penganiayaan ada, hasil visum ada, rekaman kamera CCTV ada. Jadi apakah itu bukan alat bukti. Jadi saya mohon keadilan dari Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Suranta bercerita, penganiayaan itu terjadi Selasa 13 Desember 2022 malam, sesuai dengan nomor laporan bernomor STTLP/B/3811/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022.
Ia mengaku mengalami lebam karena dikeroyok di gudang pinang miliknya yang berada di Jalan Sejarah KM 11,5 atau Jalan Binjai, Desa Suka Bumi Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Tapi, mengapa laporan saya dihentikan. Itu yang membuat saya heran dan kecewa," ungkapnya.
Pria berusia 50 tahun itu mengaku diseret dan dipukuli dengan beringas oleh beberapa orang yang dikenalnya.
Baca Juga: Kasatlantas Polrestabes Medan Dicopot Gegara Bermasalah
"Karena dihentikan itulah, saya membuat dumas dan berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Umum melihat ini. Mohon keadilan, jangan nunggu viral baru ditindaklanjuti," terangnya.
Terpisah, Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, dumas Suranta Sembiring sudah diterima dan pasti akan ditindaklanjuti.
"Pastinya, dumas itu akan ditindaklanjuti. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan melakukan pendalaman terkait dengan adanya dumas itu," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS