KPK Imbau DPRD Muna Barat, Ini Isinya
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 30 Mei 2024
0 dilihat
Kepala satuan pencegahan korupsi, Tribudi Rohmanto saat ditemui oleh awak media. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Muna Barat, Kamis (30/5/2024), meninggalkan beberapa imbauan bagi DPRD Muna Barat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Muna Barat, Kamis (30/5/2024), meninggalkan beberapa imbauan bagi DPRD Muna Barat.
Berdasarkan data KPK RI ada sejumlah anggota DPRD Muna Barat yang belum melaporkan kekayaan di LHKPN, yaitu berjumlah 6 orang yang didominasi dari fraksi NasDem terdiri dari Wa Ode Sitti Sariani Ilaihi, La Ode Sariba, Musliadi, Munarti, Nur Aisyah Ilyas, dan La Ode Thalib dari partai Amanat Nasional (PAN).
Kepala Satuan Pencegahan Korupsi, Tribudi Rohmanto mengimbau kepada 6 orang anggota DPRD Muna Barat ini untuk segera melaporkan LHKPN karena hal ini telah menjadi kewajiban.
"Seharusnya dari Maret 2024 telah dilaporkan, namun sampai saat ini belum dilaporkan," ujarnya.
Baca Juga: Potensi VCO Akan Dikembangkan untuk Peningkatan Kesejahteraan UMKM Muna Barat
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba mengatakan, dirinya telah melapor ke LHKPN namun ada kendala yang ditemui yaitu terkait email yang biasa digunakan.
Saat ini, ia mengaku menunggu verifikasi dari pihak KPK termasuk juga harus mempersiapkan data-data baru untuk mengupdate data di aplikasi e-LHKPN.
"Email yang biasa digunakan di tahun sebelumnya yaitu yahoo, di tahun 2023 pakai Gmail karena nomor handphone untuk mendapatkan kode konfirmasi sudah tidak aktif," ujarnya via WhatsApp.
Kemudian terkait beberapa orang dari fraksi NasDem yang belum melapor, ia menyebut ada misinformasi karena sebagian berfikir bahwa bukti tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK hanya dibutuhkan untuk KPU sebagai salah satu syarat untuk diusulkan pelantikan.
Namun, ternyata tetap diwajibkan selama masih menyandang status sebagai penyelenggara negara sehingga hingga saat ini belum melaporkan ke LHKPN.
Baca Juga: Jalan Kerap Dilanda Banjir, Siswa di Muna Barat Kesulitan ke Sekolah
Tak hanya imbauan terkait LHKPN, KPK RI juga mengimbau terkait pokir DPRD harus dilaporkan sesuai tahapan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran nomor 2 tahun 2024 menggantikan surat edara nomor 8 tahun 2021 yaitu mengingatkan bahwa proses perencanaan penganggaran sesuai tahapan, kemudian pokir DPRD diinput sesuai dengan tahapannya melalui aplikasi, serta harus mengacu pada visi misi kepala daerah atau RPJMD sesuai dapil masing-masing.
Selanjutnya, ia berharap agar tidak lagi membahas pokir ketika pembahasan anggaran, karena pembahasan pokir dilakukan pada tahapan perencanaan.
Ia menyebut di beberapa daerah yang ada di Sulawesi Tenggara untuk membiayai pokir tidak sesuai dengan tahapan berimbas pada penggelembungan angka pendapatan sehingga banyak defisit. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS