KPK Labil Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Dinilai Cuci Tangan, Berawal Khilaf Kini Sesuai Prosedur
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 30 Juli 2023
0 dilihat
KPK belum lama ini menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap. Foto: Detik.com
" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap "
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka Marsekal yang juga anggota TNI itu menjadi kisruh. KPK tampaknya labil dalam membuat keputusan. Hal itu bermula saat KPK menggelar jumpa pers usai didatangi sejumlah pejabat TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).
KPK menyatakan mereka khilaf menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Bahkan, pernyataan KPK itu seolah melimpahkan semua kesalahan kepada bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK.
Tak sedikit yang mengkritik pimpinan KPK cuci tangan.
Baca Juga: Minta Bantuan Jokowi, Kakak Adik Ini Menanti 8 Tahun hingga Pelaku Pembunuh Ibunya Ditangkap
Adapun dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dilansir dari Tribunnews.com.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," lanjutnya.
Bahkan, pernyataan KPK itu seolah melimpahkan semua kesalahan kepada bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK. Tak sedikit yang mengkritik pimpinan KPK cuci tangan.
kini, sikap KPK berubah. Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri telah buka suara perihal kisruh penetapan tersangka Kabasarnas ini.
Firli menegaskan KPK sudah sesuai prosedur dalam melakukan OTT serta menetapkan pejabat Basarnas sebagai tersangka. Pimpinan KPK juga kini mengaku tidak pernah menyalahkan penyidik dalam kasus Basarnas ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui pimpinanlah yang khilaf dalam proses penetapan pejabat Basarnas dari lingkup militer menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Baca Juga: Ini Daftar Kekayaan Ridwan Bae yang Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap, Harta Naik Rp 3 Miliar Setahun
Sebagai pimpinan KPK yang melaksanakan konferensi pers pengumuman tersangka, Alex menyatakan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK sudah bekerja dengan baik.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tegas Alex dikutip dari Kompas.com.
Alex juga menjelaskan, mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan tersangka.
Dia menjelaskan, dalam pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS