Ini Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi di Buton Utara yang Menyeret 3 Tersangka

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 06 Oktober 2023
0 dilihat
Ini Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi di  Buton Utara yang Menyeret 3 Tersangka
Tiga tersangka dugaan korupsi di BPBD Buton Utara. Mereka ditahan 20 hari hingga ke depan Foto: Ist.

" Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muna, telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 "

MUNA, TELISIK.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muna, telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020.

Ketiga tersangka itu adalah eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH, kontraktor pelaksana PT Wuna Sukses Mandiri, MYY dan konsultan pelaksana, AR.

Penahanan dilakukan penyidik, pada 5 Oktober hingga 20 hari ke depan. Ketiganya, dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.

Baca Juga: Kejari Muna Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cincin Beton di BPBD Buton Utara

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, konstruksi perkara tersebut adalah seluruh pekerjaan dikerjakan oleh pihak kontraktor tidak sesuai spesifikasi.

Kontraktor pelaksanan, YW mengendalikan pekerjaan dengan menyuruh tenaga kerja memasang material yang tidak sesuai dalam kontrak.

Contohnya, pasir menggunakan pasir laut yang diambil dari pinggir pekerjaan. Kemudian, air campuran (pasir dan semen) menggunakan air laut. Proses pencampuran pun tidak menggunakan readymix dan concrete mix sesuai standarisasi.

"Pembangunannya tidak sesuai RAB," kata Agustinus, Jumat (6/10/2023).

Untuk memuluskan proses pencairan dana, dua tersangka, AR dan YH berperan menyusun laporan progres, membuat back up data dan menandatanganinya.

Nah, berdasarkan perhitungan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar.

"Kerugian rillnya Rp 1 miliar berdasarkan perhitungan ahli," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah memenuhi alat bukti yang kuat, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan.

Ketiganya pun dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi

"Insya Allah, dalam waktu dekat, berkas perkaranya kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," terangnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, MYY membantah hasil temuan kerugian negara itu. Katanya, dana yang ada tidak cair 100 persen. Ia pun berjanji akan "bernyanyi" di persidangan nanti.

"Dana cair 100 persen itu hanya untuk membangun opini. Saya akan buka nanti dipersidangan," katanya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga