KPK: Rektor dan 3 Pejabat Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 21 Agustus 2022
0 dilihat
KPK melakukan konferensi pers terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Foto: Repro detik.com
" Penetapan empat orang tersangka itu terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah melakukan penjaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Lampung (Unila), KPK kini menetapkan empat orang tersangka.
Penetapan empat orang tersangka itu terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sementara pemberi ialah pihak swasta yakni Andi Desfiandi (AD).
Baca Juga: KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung
Lebih lanjut, Asep mengatakan, untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
Untuk KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Karomani Punya Kekayaan Rp 3,1 Miliar
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, dikutip dari Suara.com, Rektor Unila ditangkap KPK dalam OTT. Karomani berhasil diamankan saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Prof, Dr Karomani ditangkap dalam rangkaian OTT pada hari Jumat (19/8/2022) malam, hingga Sabtu (20/8/2022) dini hari. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali