Mantan Caleg PKPI Jadi Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 19 Agustus 2021
0 dilihat
Mantan Caleg PKPI Jadi Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba
Dua tersangka penyalahguna narkoba, FK dan RD. Foto: Ist.

" setelah melalui pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Muna akhirnya menetapkan FK, mantan calon anggota legislatif (Caleg) Muna dan rekannya, RD sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaedi menerangkan, setelah melalui pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.

"Hasil tes urine kedua tersangka positif," kata Junaedi, Kamis (19/8/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I.

"Ancaman pidananya pasal 114 (1), minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 112 (1) pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan pasal  127 (1) a pidana penjara 4 tahun," ungkapnya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 02.37 Wita. Unit lidik mendapat informasi kedua tersangka akan melalukan transaksi narkoba. Anggota pun bergerak mengintai keduanya yang sedang berada di depan stadion sepak bola Paelangkuta mencari SS di bagian tribun.

Baca Juga: Gagal Mencuri di Rumah Janda, Maling yang Hanya Kenakan Celana Kolor, Bonyok Dihajar Massa

Baca Juga: Polsek Poasia Limpahkan Kasus Pencurian Gas 3 kg ke Kejaksaan

"Saat anggota menyergap tersangka, didapati barang bukti (BB) 13 saset SS yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan yang sempat dibuang di rumput samping jalan," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka RD, tetapi tidak satupun BB yang ditemukan. Sedangkan di rumah FK di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, polisi menemukan satu tas hitam yang berisikan alat isap (bong).

"BB yang berhasil kita amankan berupa  13 saset SS seberat 3,83 gram, dua buah HP, satu tas hitam berisikan bong dan satu unit sepeda motor," terangnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga