Polemik Rekomendasi Pansus DPRD Busel Soal Dugaan Ijazah Palsu Bupati
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 05 Desember 2020
0 dilihat
Surat keterangan mantan kepala sekolah SMPN Banti, Mimika bersama Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan bahwa La Ode Arusani bukan alumni sekolah setempat. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Ya, kami tidak lagi punya kepentingan yang serius untuk membatalkan SK Pansus tersebut, yah seperti yang kita rasakan saat ini. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Rekomendasi hasil temuan panitia khusus (pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani seakan mandek di DPRD.
Pasalnya, hingga saat ini DPRD belum juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Wakil Ketua I DPRD Busel, Aliadi mengaku, pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Arusani dan anggota DPRD Busel, Dodi Hasri di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kendari yang rencananya akan diputuskan pada 14 Desember mendatang.
Namun, berbeda dengan kuasa hukum penggugat, Imam Ridho Angga Yuwono. Melalui media www.suarabaubau.online, Angga sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono menerangkan, jika pihaknya tak lagi memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut. Sehingga, apapun yang diputuskan oleh hakim pada sidang tersebut akan diterima.
Lebih lanjut, ia mengatakan, gugatan tersebut ia ajukan menyusul adanya upaya praperadilan yang dilakukan masyarakat Busel terkait proses hukum ijazah tersebut. Namun setelah kasus tersebut dimenangkan oleh pihak tergugat, maka pihaknya tak lagi mempersoalkan hal itu.
Baca juga: Polisi di Muna Amankan Senjata Air Soft Gun dan Badik
"Ya, kami tidak lagi punya kepentingan yang serius untuk membatalkan SK Pansus tersebut, yah seperti yang kita rasakan saat ini," beber Angga seperti yang dikutip dalam media tersebut.
Saat dikonfirmasi kembali untuk menanggapi hal itu, Wakil Ketua 1 DPRD Busel, Aliadi belum mau berkomentar. Ketika kembali ditanya apakah rekomendasi tersebut akan dilanjutkan atau tidak, ketua Hanura Busel ini mengaku bila perlu persetujuan dari seluruh teman-teman anggota.
"Belum ada tanggapan dari teman-teman," singkatnya.
Untuk diketahui, pansus DPRD Busel terbentuk melalui SK nomor 3/DPRD/2020 dengan menunjuk anggota DPRD Busel partai Golkar, La Hijira sebagai ketua. Dalam penelusurannya, pansus menemukan lebih dari 20 alat bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Atas temuan tersebut, pansus melahirkan dua rekomendasi kepada DPRD. Pertama, meminta mabes polri untuk menindaklanjuti kembali kasus tersebut. Kedua, meminta DPRD untuk melakukan pemakzulan terhadap bupati Arusani. Namun, seluruh rekomendasi tersebut hingga kini belum juga ditindaklanjuti. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha