KPK Temukan 70.350 Pejabat Belum Setor Harta Kekayaan 2022

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 17 Maret 2023
0 dilihat
KPK Temukan 70.350 Pejabat Belum Setor Harta Kekayaan 2022
Sebanyak 70.350 pejabat belum setor laporan harta kekayaan tahun 2022. Foto: Repro Timesindonesia.co.id

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ramainya isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencuat setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo muncul ke publik dengan kekayaan fantastis.

Dikutip dari Sindonews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Sebanyak 48.053 orang di antaranya merupakan jajaran eksekutif.

Terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetor LHKPN.

Baca Juga: Bukan Cuma Rafael Alun, 4 Pegawai Pajak Ini Korupsi Gila-gilaan hingga Kekayaan Capai Rp 100 Miliar

“Dari total 372.783 wajib lapor, sekitar 302.433 telah melaporkan (81 persen). Dengan kata lain, masih ada sekitar 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya melapor di LHKPN,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip dari Britabeirta.com, Jumat (17/3/2023).

Lembaga antirasuah itu mengimbau pada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.

Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN. Kemudian, pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.

Baca Juga: Jokowi Harap IKN Selasai 10 Tahun Mendatang

Jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," tuturnya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga