Inilah Asal Usul Penetapan Hari Santri Nasional 22 Oktober

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 22 Oktober 2020
0 dilihat
Inilah Asal Usul Penetapan Hari Santri Nasional 22 Oktober
Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren. Foto: Repro Google.com

" Penetapan Hari Santri Nasional ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia dan masyarakat pada umumnya memperingati Hari Santri Nasional setiap tahun, tepatnya pada tanggal 22 Oktober.

Penetapan Hari Santri Nasional ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.

Dilansir dari lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com, keputusan Kepres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2015. Dasar hukum Kepres Hari Santri adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945.

Penetapan Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo ternyata mengacu pada beberapa pertimbangan, di antaranya:

Baca juga: Sultra Termasuk Daerah Prevalensi Stunting Tertinggi di Indonesia

1. Pondok pesantren ulama dan santri memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan NKRI serta kemerdekaan.

2. Untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membatalkan dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober.

3. Diperingati 22 Oktober karena anak-anak pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk mengubah tanah air dan mempertahankan NKRI dari serangan penjajah.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka presiden menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden.

Itulah beberapa pertimbangan mengenai penetapan Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo yang diperingati setiap tahunnya. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga