KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 28 Februari 2021
0 dilihat
KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya memakai rompi orange. Foto: Ist.

" Dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Guntur. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan di masa pandemi COVID-19.

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekira Rp 2 miliar.

KPK berkeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Tentukan Status Gubernur Sulsel dalam Waktu 1x24 Jam

"Dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Guntur," kata Firli dalam konferensi pers dilansir Suara.com jaringan Telisik.id, Minggu (28/2/2021).

Sehari sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang antara lain, Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (sopir Agung Sucipto, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri,  48 tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK Sabtu 27 Februari 2021. Sekitar Pukul 01.00 Wita di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar.

Petugas KPK berjumlah 9 orang dikawal Brimob Polda Sulsel kemudian membawa Nurdin Abdullah ke klinik untuk pemeriksaan swab antigen. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga