KPK Warning Penggunaan Dana Pinjaman dari PT SMI Tidak Digunakan Tahun Ini
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 31 Oktober 2021
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Hal tersebut dikarenakan, waktu dua bulan di akhir tahun untuk pelaksanaan kegiatan sudah tidak memungkinkan lagi. "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarning Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastrukur (SMI) tahun ini.
Hal tersebut dikarenakan, waktu dua bulan di akhir tahun untuk pelaksanaan kegiatan sudah tidak memungkinkan lagi.
"Kita sarankan agar menunda dulu pelaksanaan kegiatannya. Karena kalau dipaksakan bisa berdampak pada proses hukum. Yang kena nantinya pimpinan OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Ikbal, Tim Supervisi Wilayah IV KPK.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba sepakat dengan saran KPK itu. Namun kata dia, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana pinjaman berbeda regulasi dengan kegiatan di APBD. Dimana, kegiatan dari pinjaman, pelaksanaannya, diberi ruang menyeberang tahun.
Baca juga: Pengurus KONI Butur Resmi Dilantik, Bupati Target Lima Besar Porprov 2022
Baca juga: Pedagang Korban Kebakaran Pasar Wakuru Minta Bantuan Stimulus, Bupati: Kita Usahakan 2022
"Pelaksanaan kegiatan mengacu pada jumlah hari di kontrak. Ada yang lima dan enam bulan. Jadi, kita diberi waktu hingga bulan Maret 2022," kata Rusman, Minggu (31/10/2021).
Mantan senator DPD-RI itu mengaku, kegiatan pembangunan yang dibiayai pinjaman sebesar Rp 233 miliar, semuanya telah terkontrakkan. Kini, pihaknya tinggal menunggu dananya ditransefer dari PT SMI.
Namun sebelum pekerjaannya dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pastinya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kita akan minta petunjuk dulu di BPKP," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali