Buaya Pemangsa Manusia di Konsel Berhasil Ditangkap

Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
0 dilihat
Buaya Pemangsa Manusia di Konsel Berhasil Ditangkap
Proses Evakuasi Buaya oleh masyarakat di Kolono, Konsel Foto: Ist.

" Berdasarkan laporan dari hasil wawancara dengan masyarakat, buaya ini meresahkan warga sudah sekitar 3 bulan di wilayah perairan Teluk Kolono. "

KENDARI, TELISIK.ID -  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama tim Resort Konawe Selatan (Konsel) II berhasil mengevakuasi satu ekor buaya muara di Desa Lambangi, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel, Senin (5/10/2020).

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie menjelaskan, pada pukul 7 pagi, warga melaporkan bahwa ada seekor buaya terjaring serong milik warga atas nama Rusdin. Warga kemudian melaporkan ke Kepala Desa Lambangi.

Kepala Desa segera memerintahkan warganya untuk menangkap buaya tersebut, alhasil buaya tersebut ditangkap oleh warga dengan menggunakan tali tambang.

"Berdasarkan laporan dari hasil wawancara dengan masyarakat, buaya ini meresahkan warga sudah sekitar 3 bulan di wilayah perairan Teluk Kolono," ungkapnya Selasa (6/10/2020).

Ia menambahkan, saat tim BKSDA Sultra  melakukan pengukuran, diketahui satwa liar itu memiliki panjang 3,85 meter dan lebar 60 cm. Setelah melakukan pengukuran, Tim Rescue mengevakuasi satwa liar buaya untuk dilepasliarkan.

Baca juga: Dinilai Pembagian Lahan Tak Adil, Masyarakat Lasalimu Mengadu ke DPRD Buton

Sakrianto Djawie menjelaskan, penyebab terjadinya serangan buaya kepada manusia karena beberapa faktor, di antaranya adanya konflik ruang antara manusia dan satwa, atau beberapa spot/titik ruang yang menjadi habitat buaya telah menjadi ruang pemanfaatan aktivitas manusia.

"Ada kemungkinan juga pakan (makanan) dari satwa tersebut berkurang akibat aktivitas pemanfaatan oleh manusia. Tapi kondisi ini masih membutuhkan kajian dan penelitian lebih dalam," pungkasnya.

Buaya muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.

Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (C)

Reporter: Mutarfin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga