KPU Bolehkan Video Call Anggota Parpol Saat Verifikasi Vaktual
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 11 Agustus 2022
0 dilihat
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir menyampaikan, jika anggota Parpol berhalangan hadir saat verifikasi vaktual, bisa dilakukan dengan cara video call. Foto: Kardin/Telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan tahapan pemilu 2024, termasuk soal verifikasi administrasi dan vaktual terhadap Parpol calon peserta pemilu "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan tahapan pemilu 2024, termasuk soal verifikasi administrasi dan vaktual terhadap Parpol calon peserta pemilu.
Terkhusus verifikasi vaktual, itu akan dilakukan secara berjenjang masing-masing tingkatan, untuk tingkat KPU kabupaten/kota verifikasinya ditambah dengan pemeriksaan keanggotaan 1/1000 dari jumlah penduduk.
Nantinya, setiap Parpol bakal menghadirkan sejumlah anggotanya yang diminta oleh KPU untuk diverifikasi secara vaktual.
Namun, jika terdapat anggota Parpol yang berhalangan hadir, maka dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi, yakni berupa panggilan video.
"Kalau masih berhalangan, bisa lewat video call. Kita akan verifikasi langsung, terkait keanggotaannya," ucap Abdul Natsir saat melakukan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD terhadap sejumlah parpol di Sulawesi Tenggara, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Maju Caleg 2024, Pasha Ungu Siapkan Duit Rp 1 Miliar Lebih
Sedangkan untuk pengurus Parpol tingkat provinsi, itu verifikasinya akan dilakukan oleh KPU provinsi, mulai dari kondisi kantor, perwakilan 30% perempuan hingga administrasinya.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Jawa Timur: Masyarakat Bisa Terlibat Setiap Tahapan
"Setelah verifikasi, hasilnya kita akan laporkan ke KPU pusat," ujarnya.
Senada, Anggota KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo mengatakan, penyampaian regulasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu 2024 terhadap sejumlah Parpol untuk diketahui prosedur, mekanisme dan tata caranya berdasarkan peraturan yang ada.
"Ini untuk menyamakan persepsi, juga memudahkan Parpol dalam pelaksanaannya," ucapnya.
Hingga kini, KPU mencatat sebanyak 17 Parpol sudah lengkap berkas pendaftarannya dan telah diterbitkan berita acara.
Sedangkan 5 Parpol lainnya dinyatakan belum kengkap berkas pendaftarannya dan ditunggu hingga 14 Agustus 2022. (B)
Penulis: Kardin