Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan ke KPU
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 20 Agustus 2023
0 dilihat
Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani dan Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya. Foto: Ist.
" KPU telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masng-masing partai politik (parpol) "
MUNA, TELISIK.ID - KPU telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masng-masing partai politik (parpol).
Di Kabupaten Muna dan Muna Barat, DCS bacaleg diumumkan selama lima hari, sejak 19-23 Agustus.
Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani menerangkan, dari 15 parpol yang mengajukan pendaftaran, tiga parpol tidak memiliki komposisi bacaleg. Adalah Partai Garuda, Umat dan Buruh. Kemudian, PKN dan Hanura hanya mengisi satu daerah pemilihan (dapil) saja.
Baca Juga: Tangan Dingin Bahri Berikan Terobosan di Muna Barat
"DCS sudah kita umumkan, tinggal menunggu tanggapan masyarakat," kata Akbar, Minggu (20/8/2023).
Tanggapan masyarakat dibuka hingga 28 Agustus mendatang. Masyarakat yang memberi tanggapan harus jelas identitasnya.
"Tanggapan terhadap DCS bisa melalui website infopemilu.Kpu.go.id dan langsung di kantor KPU," terangnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pj Bupati Muna Barat Canangkan Perda Kawasan Lindung
Nah, bila ada tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan permintaan klarifikasi terhadap parpol.
"Jadwal klarifikasinya 29-31 Agustus," sebutnya.
Begitu juga dilakukan oleh KPU Muna. Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya menerangkan, selain masyarakat diberi ruang memerikan tanggapan, parpol juga diberi ruang untuk melakukan pergantian bacaleg dengan catatan ada persetujuan dari DPP. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS