KPU Buton Selatan Jawab Tuntutan Unjuk Rasa Soal Video Viral Anggota DPRD Terpilih

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Senin, 10 Juni 2024
0 dilihat
KPU Buton Selatan Jawab Tuntutan Unjuk Rasa Soal Video Viral Anggota DPRD Terpilih
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun bersama Ketua Divisi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buton Selatan, Deni Djohan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam unjuk rasa menuntut kasus video call sex (VCS) yang menyeret nama calon anggota DPRD terpilih, diusut hingga tuntas "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam unjuk rasa menuntut kasus video call sex (VCS) yang menyeret nama calon anggota DPRD terpilih, diusut hingga tuntas.

Masa yang tergabung dalam aksi protes tersebut, melakukan hering ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Buton Selatan. Namun ketika sampai di lokasi, masa dibuat kecewa dengan kondisi kantor yang tidak ada aktivitas dari para pengurus partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut.

Tidak puas, masa aksi melanjutkan konvoi menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan. Satu dari empat tuntutan aksi masa yang berasal dari Gerakan Pemuda Sampolawa dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Buton adalah agar KPU Buton Selatan untuk tidak melantik calon legislatif terpilih tersebut.

Mendengar hal itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buton Selatan, Deni Djohan memanggil para aksi untuk melakukan dialog terbuka terkait tuntutan yang dilayangkan kepada pihak KPU Buton Selatan.

Baca Juga: Pertama Kali, Buton Selatan jadi Lokasi KKN Mahasiswa UGM

Deni mengungkapkan, pihaknya tidak tahu menahu bahwa pada hari ini akan ada aksi  dari Gerakan Pemuda Sampolawa dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Buton.

Pasalnya, sebelumnya tidak ada surat tembusan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan.

Ia membenarkan bahwa ada calon legislatif yang menyerupai (JF). Dalam ketentuan PKPU No. 6 tahun 2024 Pasal 48, mulai dari poin 1 sampai poin 4 mengenai proses pergantian calon legislatif terpilih diatur oleh PKPU No.6 tahun 2024 pasal 1.

Proses pergantian terjadi apabila Caleg yang bersangkutan, pertama dalam keadaan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, dan terakhir, terjerat kasus pidana Pemilu.

Dalam situasi dialog tersebut, ia menegaskan perihal tuntutan masa aksi masih belum ketahuan masuk pada poin yang mana dari ke-empat poin tersebut. Sebab pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, khususnya dalam menyikapi tuntutan masa aksi tersebut.

Ia memberikan contoh bahwa seorang anggota legislatif terpilih dapat berstatus penggantian antarwaktu (PAW) apabila yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia. Seperti yang menimpa calon legislatif La Aiji dari Daerah Pilih (Dapil) Lapandewa-Batuatas pada Februari 2024.

Maka sesuai dengan ketentuan yang ada pada PKPU No.6 tahun 2024 Pasal 48, pihak KPU Buton Selatan tidak bisa bertindak di luar dari ketentuan yang telah diatur oleh KPU RI.

Terkait tuntutan terhadap kasus yang menyeret nama anggota legislatif terpilih (JF), masuk dalam ranah kewenangan internal Partai yang bersangkutan. Sedangkan KPU Buton Selatan hanya tinggal menunggu keputusan dari partai yang bersangkutan untuk mengeksekusi status anggota legislatif terpilih tersebut.

Dilantik atau tidak dilantiknya, yang mempunyai kewenangan penuh untuk hal tersebut ialah KPU RI yang mempunyai keputusan mutlak.

"Di sini kami hanya melaksanakan regulasi terhadap pembuat regulasi tersebut," tandasnya, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: 3 Ton Beras Bersubsidi Diluncurkan di Pasar Murah Batu Atas Buton Selatan

Sementara itu, Hastun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, menambahkan bahwa hanya ada 4 poin yang dapat membuat seorang anggota legislatif terpilih digugurkan dari tahapan penetapan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Hastun bahkan mengatakan sekalipun anggota legislatif terpilih tersebut sudah dinyatakan meninggal dunia pihaknya tetap menetapkan sebagai anggota legislatif terpilih apabila memang betul terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Terlepas dari itu, Partai yang akan memutuskan status dari anggota legislatif terpilih tersebut dan melaporkan kepada pihak KPU Buton Selatan untuk diklarifikasi seperti apa yang disampaikan pihak partai.

Dengan meminta kepada partai tersebut untuk melampirkan dokumen surat-surat sebagai bukti, yang nantinya bedasarkan bukti yang dilampirkan pihaknya akan memproses penganti dari anggota legislatif terpilih tersebut.

Sama halnya dengan kasus video call sex yang menyeret nama (JF) salah satu anggota legislatif terpilih, harus disertakan dengan bukti dari partai yang bersangkutan yang membenarkan tindakan dari salah satu kadernya tersebut. Sehingga secara otomatis KPU Buton Selatan akan menjalankan tugasnya sesuai dengan laporan yang masuk dari partai tersebut. (A)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga