KPU Konsel Batasi Jumlah Pengantar Paslon Saat Pendaftaran

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
KPU Konsel Batasi Jumlah Pengantar Paslon Saat Pendaftaran
Ketua KPU Konsel, Aliudin. Foto: Ist.

" Pembatasan jumlah orang yang masuk di area kantor dan di dalam kantor, dikarenakan mengikuti protokol kesehatan COVID-19. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - KPU Konawe Selatan (Konsel) bakal membatasi jumlah pengantar Paslon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar pada 4-6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan, pihaknya hanya akan mengizinkan Paslon bupati dan wakil bupati, LO Paslon serta ketua dan sekretaris Parpol untuk memasuki area kantor.

Hal itu dikarenakan, pendaftaran Paslon tahun ini digelar di masa pandemi COVID-19. KPU Konsel diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Pembatasan jumlah orang yang masuk di area kantor dan di dalam kantor, dikarenakan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Aliudin, Senin (31/8/2020).

Selain itu, Aliudin menuturkan, KPU Konsel telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran sejak 28 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: PAN Rekomendasi Arhawi-Hardin Laomo di Pilkada Wakatobi

Terkait teknis pendaftaran tersebut, diumumkan oleh KPU Konsel dengan pengumuman bernomor : 427/PL.02-PU/7405/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel tahun 2020.

"Pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, yakni tanggal 4-6 September 2020 di Kantor KPU Konsel," tuturnya.

Untuk waktu pendaftaran lanjutnya, KPU Konsel telah menentukan, pada tanggal 4-5 September pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sedangkan, pada hari terakhir, yakni 6 September, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00-24.00 Wita.

Untuk diketahui, pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga