RUU HIP Ditolak Publik, Kini Pemerintah Sodorkan RUU BPIP ke DPR

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 16 Juli 2020
0 dilihat
RUU HIP Ditolak Publik, Kini Pemerintah Sodorkan RUU BPIP ke DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi semua wakil ketua DPR RI bersama dengan Mensesneg, Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan saat konferensi pers terkait RUU BPIP di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta (16/7/2020). Foto : Ist.

" Mengenai rumusan Pancasila, kita kembali seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Jika sebelumnya RUU HIP yang menuai penolakan dari publik, kini Pemerintah Jokowi menyodorkan satu lagi RUU bertema Pancasila yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, Pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atay utusan presiden yang dipimpin Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR RI untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau menadapat masukan dari masyarakat.

Menurut Puan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tegas Politisi PDIP ini ketika menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (16/7/2020)

Dijelaskan, dalam konsideran juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Puan menuturkan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep tersebut.

Puan berharap, setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah maka segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat diakhiri dan semua kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi COVID-19 dan dampak-dampaknya.

Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan kehadirannya bersama dengan Mensesneg, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan adalah sebagai wakil pemerintah untuk membawa Surat Presiden yang berisikan tiga dokumen, yakni dokumen surat resmi dari presiden kepada Ketua DPR RI dan dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP yang selama ini sudah ada.

Baca juga: Didemo, Wakil Ketua DPR: Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

Mahfud MD menerangkan, isi RUU tersebut memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Di dalam RUU BPIP menyatakan bicara pembinaan Ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya.

"Mengenai rumusan Pancasila, kita kembali seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam Pembukaan  UUD 1945 yaitu dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” papar Mahfud.

Mahfud menekankan, soal Pancasila yang  dipakai secara resmi itu dicantumkan dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1 bahwa Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seperti diketahui, pembentukan BPIP ini juga menuai penolakan dari umat Islam terutama saat Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Presiden Jokowi  untuk membubarkan BPIP karena keberadaan BPIP tersebut tidak diperlukan lagi.

"Kami mendesak presiden untuk mengembalikan penafsiran Pancasila kepada MPR, sebagaimana diamanatkan dalam sila keempat dalam Pancasila," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi, saat penutupan KUII ke-VII di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Menurut mereka, keberadaan BPIP dalam penafsiran Pancasila tidak diperlukan lagi dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan BPIP tersebut.

Hal serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refly menilai BPIP seharusnya menjadi salah satu lembaga yang dibubarkan oleh Presiden, Joko Widodo.

Refly menilai, BPIP yang didirikan Jokowi pada 2018 lalu tak mempunyai fungsi dan tujuan yang jelas. Katanya, tugas BPIP untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila selama ini tak terdengar gaungnya. Hasil dari kerja yang dilakukan BPIP juga sulit untuk diukur keberhasilannya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga