KPU Muna Barat Tetapkan La Ode Darwin - Ali Basa Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 22 September 2024
0 dilihat
KPU Muna Barat Tetapkan La Ode Darwin - Ali Basa Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menyebut penetapan pasangan calon bupati - wakil bupati dilakukan dalam rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024). Foto: Telisik

" Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, La Ode Darwin - Ali Basa, resmi ditetapkan oleh KPU Muna Barat sebagai pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada 2024 "

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, La Ode Darwin - Ali Basa, resmi ditetapkan oleh KPU Muna Barat sebagai pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung pada Minggu (22/9/2024) di Aula Kantor KPU, yang tercatat dalam Berita Acara Nomor 284.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Muna Barat Bahri Ungkap Empat Program Prioritas di Sorolangun Jambi

“Paslon La Ode Darwin - Ali Basa mendapatkan dukungan suara sah sebanyak 49.909 yang berasal dari berbagai partai politik, termasuk Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, dan PBB,” ungkap Tajudin.

Semua dokumen persyaratan calon telah terpenuhi, sehingga La Ode Darwin - Ali Basa resmi ditetapkan sebagai paslon Bupati - Wakil Bupati dan akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Muna Barat pada 27 November 2024.

Pasangan calon La Ode Darwin - Ali Basa akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut pada Senin (23/9/2024), dan akan memulai kampanye pada 25 November 2024.

“Muna Barat hanya memiliki satu pasangan calon, atau pasangan calon tunggal,” tambah Tajudin.

Baca Juga: Paslon Bupati - Wakil Bupati Bombana Hasrat - Rifai Jalan Santai Bareng Ribuan Warga

Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, mengatakan bahwa penetapan nomor urut ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan regulasi lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penetapan nomor urut dilakukan pembatasan jumlah peserta dan massa pendukung untuk memastikan kelancaran acara.

Dengan hanya satu paslon yang terdaftar, pencabutan nomor urut nanti akan dilakukan oleh pasangan calon tunggal, dan nomor urut selanjutnya akan menjadi milik kotak kosong. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga