27 Bacakades Ajukan Gugatan di Desk Pilkades

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 24 Oktober 2022
0 dilihat
27 Bacakades Ajukan Gugatan di Desk Pilkades
Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam mempersiapkan pembahasan gugatan. Foto: Sunaryo/Telisik

" 27 Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Muna yang tidak ditetapkan menjadi calon oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mengajukan gugatan pada Desk Pilkades kabupaten "

MUNA, TELISIK.ID - 27 Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Muna yang tidak ditetapkan menjadi calon oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mengajukan gugatan pada Desk Pilkades kabupaten.

"Yang kami terima itu ada 27 Bacakades dari 16 desa ajukan gugatan," kata Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam, Senin (24/10/2022).

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu mengaku telah mengklaster obyek aduan. Antara lain, soal penetapan calon oleh PPKD, soal ada Bacakades yang dicoret sebagai peserta seleksi tertulis, tidak memiliki surat bebas temuan dari Inspektorat dan surat pembatalan bebas temuan.

Baca Juga: Hindari Perpecahan saat Pilkades, Pemda Konawe Gelar Deklarasi Damai

"Berkas aduannya sudah kami periksa, tinggal dilakukan pembuktian," ujarnya.

Desk Pilkades akan memproses gugatan itu paling lama 10 hari. Toh, bila penggugat dapat membuktikan dengan kuat pelanggarannya, maka bisa dilakukan pembatalan terhadap putusan penetapan calon.

"Ada dua hasil musyawarah nantinya, yakni menerima seluruh atau sebagian gugatan dan bila ditolak, maka menguatkan putusan PPKD," ungkapnya.

Tim Penyelesai Sengketa, Kaldav Akyda Sihidi mengaku, saat ini mulai mempersiapkan pembahasan sengketa. Dimana, dalam prosesnya akan dihadirkan pemohon, PPKD dan saksi-saksi.

Baca Juga: Tertib Berlalu Lintas, Polres Muna Beri Reward 9 Pengendara

"Besok (Selasa), penyelesaian sengketa dimulai," sebutnya.

Sementara itu, Machdin, Ketua Forum Masyarakat Pemerhati Desa menegaskan akan terus mengawal proses sengketa di Desk Pilkades. Mereka telah mengantongi bukti-bukti dugaan penggelembungan nilai, manipulasi data dan ketidakjeliaan PPKD dalam menetapkan calon.

"Kita tinggal lihat hasil penyelesaian sengketanya. Bila, merugikan Bacakades, kita akan giring ke tindak pidana," tegasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga