Kronologi Pencabulan Guru SMP di Kendari Terhadap Empat Siswanya
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 30 Desember 2025
0 dilihat
Seorang guru PNS MU (55), di SMPN 19 Kendari yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat siswanya. Foto: Gusti Kahar/Telisik.
" Seorang guru berinisial MU (55) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di SMPN 19 Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang guru berinisial MU (55) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di SMPN 19 Kendari, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap empat siswanya.
Laporan resmi tersebut diterbitkan Polresta Kendari melalui LP/B/386/XII/2025/SPKT/Polda Sultra/Polres KDI, tertanggal 16 Desember 2025.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kombespol Edwin L. Sengka mengatakan, keempat korban tercatat sebagai pelajar berusia sekitar 15 tahun, masing-masing berinisial L, HK, SS, dan BAT. Seluruhnya berdomisili di Kota Kendari.
"Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah, tepatnya pada ruang kelas SMPN 19 Kendari, Jalan Kampung Baru No.89, Kecamatan Wua-Wua," kata Edwin kepada awak media, Selasa, (30/12/2024).
Kata Edwin, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial L, menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ayahnya. Dari laporan tersebut kemudian muncul informasi bahwa tiga siswa lain juga mengalami perlakuan serupa. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Seorang Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswi, Kuasa Hukum Andre: Tuntaskan Perkara dengan Adil
Dalam keterangan laporan, peristiwa diduga berlangsung sejak Juni 2025 dan terakhir terjadi pada Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita, pada saat jam kegiatan belajar mengajar.
"Peristiwa pertama terjadi pada sekitar Juli 2025, pukul 09.00 Wita. Saat itu, anak korban L sedang duduk di atas meja di dalam ruang kelas. Tersangka berinisial MU kemudian mendekat dan memasukkan bagian tubuhnya ke sela paha korban hingga mengenai area kemaluan korban," ungkapnya.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada sekitar Oktober 2025. Saat itu, anak korban L telah selesai membersihkan ruang kelas dan hendak keluar.
"Tersangka MU menghampiri korban dan mengarahkan tangannya ke arah kemaluan korban. Namun, korban segera merapatkan kedua pahanya sehingga tangan tersangka tidak sempat menyentuh bagian tersebut," pungkas Edwin.
Baca Juga: Sosok WK, Janda Muda Dua Anak yang Tewas Dibunuh di Baubau
Alat bukti awal yang diserahkan kepada polisi berupa keterangan para saksi dan surat hasil pemeriksaan psikologis. Sementara itu, motif dari perbuatan tersebut belum dicantumkan dalam laporan.
Polisi menjerat terlapor dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tambahan jeratan juga merujuk pada tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap guru tersebut yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Aturan juga memungkinkan penambahan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS