Tebang Satu Pohon, DLHK Kendari Tanam 10 Pohon
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 07 Agustus 2021
0 dilihat
Petugas DLHK melakukan penanaman pohon di median jalan. Foto: Ist.
" Ketentuan pohon layak untuk ditebang seperti sudah merusak drainase, jaringan jalan ataupun merusak struktur fondasi rumah "
KENDARI, TELISIK.ID - DLHK Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya akan menebang pohon yang sudah dianggap layak dan membahayakan.
Kabid Tata Lingkungan DLHK, Adi Jaya Purnama menyebutkan, ketentuan pohon layak untuk ditebang seperti sudah merusak drainase, jaringan jalan ataupun merusak struktur fondasi rumah.
"Jadi kalau kita tinjau dan dinyatakan layak untuk ditebang, maka kita akan tebang," kata Adi Jaya.
Namun, kata Adi Jaya, setiap satu pohon yang ditebang, masyarakat yang mengajukan permohonan penebangan wajib mengganti 10 pohon. Ketentuan tersebut berdasarkan Perda Kota Kendari.
Adi Jaya menjelaskan, 10 pohon itu masyarakat serahkan kepada DLHK untuk selanjutnya ditanam pada tempat yang sudah ditentukan, seperti misalnya di median jalan.
Baca Juga: Jalan Lingkar Dalam Urai Kemacetan Kota Kendari
Baca Juga: Sekolah Jadi Sarana Strategis Bangun Karakter Generasi Bangsa Agar Peduli Lingkungan
"10 pohon itu yang dianjurkan jenisnya ketapang kencana, gelondokan tiang dan pangkas merah dan bibit pohon tabebuya," jelas Adi Jaya.
Diketahui, DLHK Kota Kendari memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyurat jika ada pohon yang sudah layak untuk ditebang.
Sementara itu, Kepala DLHK, Nismawati mengaku, pihaknya akan melakukan peninjauan kelayakan apakah pohon yang dimohonkan masyarakat layak ditebang atau tidak.
"Karena pohon ini merupakan aset, sehingga kita akan tinjau dulu layak atau tidak untuk ditebang," kata Kepala DLHK, Nismawati. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha