Kuasa Hukum Amran Yunus Menyebut Pemintaan Nur Alam Tidak Logis
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 25 Maret 2021
0 dilihat
Kuasa Hukum Amran Yunus, Safarullah. Foto: Ist.
" Tidak ada hubungannya dengan surat yang dibawa saudara Nur Alam. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum terdakwa pemalsuan dokumen dan surat PT. Tonia Mitra Sejahtera, Safarullah, menyesalkan pernyataan Nur Alam yang menyebut kliennya sebagai pengusaha kecil.
Dimana dalam kesaksiannya, Nur Alam menyebut profil Amran Yunus yang notebene hanya sebagai pengusaha kecil di daerah, mustahil akan bisa membiayai izin pertambangan yang biayanya begitu besar.
“Modal yang dibutuhkan PT TMS untuk mendapat izin pertambangan saya yakin Amran Yunus tidak akan mampu,” ujar Nur Alam saat memberikan keterangan di PN Kendari, Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Menurut Safarullah, penilaian Nur Alam terhadap Amran Yunus sebagai pengusaha kecil di Sultra adalah penilaian sepihak yang tidak benar dan sangat bertentangan dengan kenyataan.
“Menurut kami, Amran Yunus yang saat itu sebagai Ketua HIPMI Sultra tentunya juga mempunyai dasar ekonomi yang kuat untuk tingkat Sultra,” jelasnya kepada Telisik.id, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, Safarullah juga mempertanyakan soal surat yang dibacakan olah Nur Alam saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kendari. Menurutnya, itu tidak ada hubungannya dengan substansi perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Kejati Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Izin Tambang di ESDM Sultra
“Tidak ada hubungannya dengan surat yang dibawa saudara Nur Alam,” katanya.
Karena yang menjadi dasar perkara, menurut Sekeretaris Partai Gerindra Sultra ini, adalah pemalsuan dokumen dan hasil notulen RUPS dan akta jual beli di bawah tangan.
“Dokumen itu tertanggal 16 Januari 2017, bukan dokumen yang dimaksud dalam surat pernyataan yang dibacakan NA,” menurutnya.
Sedangkan Terkait permintaan Nur Alam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari untuk menghadirkan Pangdam XIV/Hasanuddin sebagai saksi, menurut Safarullah itu sangat tidak logis.
“Tidak masuk akal ini permintaan Pak NA untuk menghadirkan Pangdam di persidangan dalam perkara a quo,” ujarnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali