KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum terdakwa pemalsuan dokumen dan surat PT. Tonia Mitra Sejahtera, Safarullah, menyesalkan pernyataan Nur Alam yang menyebut kliennya sebagai pengusaha kecil.
Dimana dalam kesaksiannya, Nur Alam menyebut profil Amran Yunus yang notebene hanya sebagai pengusaha kecil di daerah, mustahil akan bisa membiayai izin pertambangan yang biayanya begitu besar.
“Modal yang dibutuhkan PT TMS untuk mendapat izin pertambangan saya yakin Amran Yunus tidak akan mampu,” ujar Nur Alam saat memberikan keterangan di PN Kendari, Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Menurut Safarullah, penilaian Nur Alam terhadap Amran Yunus sebagai pengusaha kecil di Sultra adalah penilaian sepihak yang tidak benar dan sangat bertentangan dengan kenyataan.
“Menurut kami, Amran Yunus yang saat itu sebagai Ketua HIPMI Sultra tentunya juga mempunyai dasar ekonomi yang kuat untuk tingkat Sultra,” jelasnya kepada Telisik.id, Kamis (25/3/2021).
