Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Hadapi Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 24 Juli 2021
0 dilihat
Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Hadapi Tuntutan di Pengadilan Tipikor
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik

" Perkara dugaan korupsi pengadaan 67 ekor bibit sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 203.500.000, kini memasuki babak baru. "

MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan 67 ekor bibit sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 203.500.000, kini memasuki babak baru.  

Dua terdakwa yakni, Pj Kades Baluara, Abdul Rahman dan Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila telah beberapa kali menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Agenda saat ini memasuki penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kajari Muna, Agustinus Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Sabtu (24/7/2021).

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 589 Juta

Baca juga: Buntut Panjang Kasus Pol PP di Gowa, Pasutri Kini Dilapor Balik

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan ayat 3, ancamannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," terangnya.

Dalam perkara itu, kedua terdakwa telah mengakui perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kedua terdakwa pula telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum.

"Keduanya telah mengakui perbuatan dan memiliki itikad baik melakukan pengembalian kerugian keuangan negara," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan 67 ekor sapi bersumber dari Dana Desa (DD) Baluara tahun 2019 sebesar Rp 480 juta. Harga satu ekor sapi sebesar Rp 6 juta. Namun, dalam perjalanannya,  Elwun hanya mengadakan sebanyak 30 ekor. Sedangkan, 37 ekor fiktif. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga