Ketahuan Selingkuh, Staf Khusus Wali Kota Baubau Diancam 9 Bulan Penjara

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Sabtu, 29 Oktober 2022
0 dilihat
Ketahuan Selingkuh, Staf Khusus Wali Kota Baubau Diancam 9 Bulan Penjara
Kepolisian resort Kota Baubau menetapkan HR sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

" HR resmi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perzinaan "

BAUBAU, TELISIK.ID - HR resmi menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perzinaan dengan SY yang merupakan istri temannya sendiri, (HS).

Diberitakan sebelumnya, HR yang merupakan staf khusus Wali Kota Baubau telah dilaporkan oleh HS ke pihak yang berwajib pada 20 Oktober 2022 lalu setelah mengetahui perbuatan HR berselingkuh dengan istrinya.

"Saya mengetahui perbuatan mereka setelah dengan tidak sengaja mendapatkan rekaman percakapan mereka melalui sambungan telepon genggam," ungkap HS, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo dalam siaran persnya tertanggal 28 Oktober 2022 membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tindak pidana perzinaan tersebut.

Baca Juga: Kasus Terminal Kembur Manggarai Timur Negara Rugi Total Loss, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reo Ditetapkan Tersangka

Adapun awal mula kejadian jelas Kapolres Baubau dalam siaran persnya, berawal dari perkenalan kedua pasangan selingkuh tersebut melalui pesan mesengger dan kemudian berlanjut curhat-curhatan melalui pesan WhatsApp.

Akibat dari saling curhat tersebut, kemudian berujung pada hubungan yang layaknya suami istri antara keduanya dan SY juga mengaku ke suaminya (HS) bahwa keduanya telah melakukan hal itu beberapa kali.

Atas perbuatan tindak pidana perzinaan tersebut, HR dan SY diancam hukuman 9 bulan penjara dengan catatan bahwa para pelaku  tidak dilakukan penahanan. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga