WAKATOBI, TELISIK.ID - Acara joget merupakan satu kesatuan yang tidak lepas dari kebiasaan dan tradisi masyarakat Wakatobi ketika menggelar hajatan.
Acara joget adalah kegiatan berjoget berpasangan dan biasanya diiringi musik organ tunggal. Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggelar acara tersebut.
Hal ini karena mengingat pandemi COVID-19 yang belum usai dan juga pertimbangan keamanan.
Terkait larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah mengeluarkan surat edaran melalui Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2020, sebagai tindak lanjut keputusan bersama dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait tata cara dan mekanisme penertiban izin giat masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Pada poin keempat surat edaran tersebut disebutkan, acara joget tidak diberikan izin mulai tanggal 17 Mei 2021 karena bukan merupakan kegiatan adat, serta pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
