Masyarakat Wakatobi Dilarang Gelar Acara Joget
Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi, S.IK. Foto: Boy Candra F/Telisik
" Untuk kenyamanan masyarakat, maka kami tidak memberikan izin acara joget. Ini didukung hasil pertemuan dengan para tokoh. Karena berdasarkan laporan, acara joget bukan merupakan acara adat. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Acara joget merupakan satu kesatuan yang tidak lepas dari kebiasaan dan tradisi masyarakat Wakatobi ketika menggelar hajatan.
Acara joget adalah kegiatan berjoget berpasangan dan biasanya diiringi musik organ tunggal. Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggelar acara tersebut.
Hal ini karena mengingat pandemi COVID-19 yang belum usai dan juga pertimbangan keamanan.
Terkait larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah mengeluarkan surat edaran melalui Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2020, sebagai tindak lanjut keputusan bersama dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait tata cara dan mekanisme penertiban izin giat masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Pada poin keempat surat edaran tersebut disebutkan, acara joget tidak diberikan izin mulai tanggal 17 Mei 2021 karena bukan merupakan kegiatan adat, serta pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Jadi Lumbung Beras, Pemkab Konawe Kirim 1.000 Ton Beras Petani ke Sulawesi Utara
Baca juga: Soal Temuan BPK, ASN Busel Wajib Lakukan Pengembalian IWP
“Untuk kenyamanan masyarakat, maka kami tidak memberikan izin acara joget. Ini didukung hasil pertemuan dengan para tokoh. Karena berdasarkan laporan, acara joget bukan merupakan acara adat,” ungkap Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi, Selasa (25/5/2021).
Meskipun acara joget tidak diizinkan, namun Kapolres Wakatobi menegaskan, pemilik usaha elekton tetap diizinkan beroperasi. Dengan catatan, boleh menyewa elekton/keyboard, namun tidak ada aktivitas joget. Dalam arti hanya musik yang dimainkan, namun tidak ada kerumunan masyarakat yang joget di acara tersebut.
“Untuk pantauan di lapangan tiap malam kami ada kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Dengan itu kami mengumpulkan informasi ada beberapa titik hajatan yang menjadi tujuan patroli malam hari di Kecamatan Wangi-wangi dan Wangi-wangi Selatan. Kegiatan tersebut kami izinkan berdasarkan pertimbangan analisa tindak pidana, keributan atau antisipasi perkelahian antar kelompok atau masyarakat,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan poin terakhir surat edaran tersebut, apabila masyarakat tidak mematuhi kebijakan tersebut, maka aparat keamanan dapat membubarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Wakatobi mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Mengingat memutus rantai penularan COVID-19 bukan hanya tugas aparat keamanan saja, namun menjadi tugas kita bersama. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Haerani Hambali