Lagi, Mahasiswa UHO Dapat Keringanan UKT

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 18 Februari 2021
0 dilihat
Lagi, Mahasiswa UHO Dapat Keringanan UKT
Prof Zamrun. Foto: Repro uho.kendari

" Kebijakan pemberian keringanan UKT yang ditandatangani oleh Wakil Rektor UHO Bidang Akademik, Dr La Hamimu, S.Si., MT, dalam bentuk mengangsur UKT dan reduksi 50%. "

KENDARI, TELISIK.ID - Universitas Haluoleo (UHO) Kendari kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa program D3 dan S1.

Kebijakan pemberian keringanan UKT yang ditandatangani oleh Wakil Rektor UHO Bidang Akademik, Dr La Hamimu, S.Si., MT, dalam bentuk mengangsur UKT dan reduksi 50%.

Informasi itu disampaikan melalui pengumuman bernomor 968/UN29.1/PD/2021 di laman UHO uho.ac.id.

Dalam informasi tersebut disampaikan beberapa hal di antaranya:

1. Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT dalam bentuk mengangsur diminta melakukan update permohonan mencicil UKT melalui laman sistem informasi administrasi dan akademik (SIAKAD) atau http://siakad.uho.ac.id.

2. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan keringanan untuk mencicil UKT paling banyak 3 kali cicilan dan sudah harus dilunasi paling lambat 28 Juni 2021.

Baca juga: SNMPTN 2021, Dua Prodi UHO Miliki Daya Tampung di Atas 100 Mahasiswa Baru

3. Mahasiswa yang tidak melunasi UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan sebagai mahasiswa non-aktif pada semester berjalan (2020.2).

4. Mahasiswa yang pada semester genap 2020.2 hanya akan memprogramkan matakuliah tugas akhir/skripsi (6 SKS atau 7 SKS plus seminar) diminta untuk melakukan update data pada laman http://siakad.uho.ac.id.  

5. Mahasiswa yang telah mengupdate data sebagaimana pada angka 6 secara otomatis akan diberikan maksimal 6 atau 7 sks pada saat mengisi KRS online dan nominal UKT-nya akan dikurangi sebesar 50%.

6. Prosedur update data persetujuan untuk mencicil UKT semester gasal 2020.2 dan persetujuan hanya memprogram tugas akhir/skripsi sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengumuman ini.

Saat dikonfirmasi, Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud 25/2020 mengatur sejumlah skema pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa PTN. Permendikbud ini merupakan respons terhadap krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Manfaatkan dengan baik," pesan Prof Zamrun kepada mahasiswa UHO. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga