Lambatnya Pelimpahan Tersangka Pajak Reklame Timbulkan Pertanyaan

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 15 Desember 2020
0 dilihat
Lambatnya Pelimpahan Tersangka Pajak Reklame Timbulkan Pertanyaan
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku. Foto: Kardin/Telisik

" Jangan dilama-lamakan, agar tidak menimbulkan pertanyaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejari. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum juga melimpahkan berkas tersangka penggelapan pajak reklame yang melibatkan ASN ke pengadilan.

Padahal, lembaga adhyaksa tersebut telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pajak reklame tahun 2018-2019 itu sejak beberapa bulan lalu.

Alhasil, penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari.

Salah satu praktisi hukum, Anselmus AR Masiku menuturkan, ketika pihak Kejari menetapkan tersangka, berarti lembaga penegak hukum tersebut harus yakin bahwa kasus itu segera dilimpahkan.

"Jangan dilama-lamakan, agar tidak menimbulkan pertanyaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejari," ujar Anselmus, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, ketika penegak hukum menetapkan seseorang tersangka berarti sudah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi kasus korupsi tidak langsung menetapkan orang sebagai tersangka, namun ada aduan. Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Setelah itu dianalisa dan bisa naik tersangka. Berati bukti sudah cukup, tidak mungkin menetapkan tersangka jika buktinya tidak kuat," paparnya.

Baca juga: Anton Timbang Bidik Ketua KADIN Sultra

Direktur LBH Kendari itu juga menyampaikan, penetapan tersangka terhadap pelaku korupsi pajak reklame ini sudah lama, seharusnya, berkasnya sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

"Bukti apalagi yang kurang ketika sudah ditetapkan tersangka," bebernya.

Katanya, pelimpahan berkas terlalu lama itu mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi tersangka itu sendiri, kemudian juga bagi masyarakat yang dikorbankan dengan korupsi tersebut.

Anselmus menjelaskan, terlebih pelaku korupsi pajak itu saat ini menjadi tahanan kota. Sesuai aturan yang ada, pelaku tahanan kota harus ada pengawalan oleh pihak Kejari atau didampingi aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan tersangka dapat ke luar daerah dan melarikan diri.

"Jika pelaku tahanan kota, maka pelaku hanya berada di Kota Kendari, tidak bisa ke luar daerah bahkan di batas kota. Dan itu harus ada pengawalan," urainya.

Namun herannya kata dia, pelaku tersangka kasus korupsi dapat menjadi tahanan kota, padahal pelaku dapat saja melarikan diri karena memiliki akses.

"Tahanan rumah sekalipun sangat mengkhawatirkan, apalagi tahanan kota," pungkasnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga