KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum juga melimpahkan berkas tersangka penggelapan pajak reklame yang melibatkan ASN ke pengadilan.

Padahal, lembaga adhyaksa tersebut telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pajak reklame tahun 2018-2019 itu sejak beberapa bulan lalu.

Alhasil, penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari.

Salah satu praktisi hukum, Anselmus AR Masiku menuturkan, ketika pihak Kejari menetapkan tersangka, berarti lembaga penegak hukum tersebut harus yakin bahwa kasus itu segera dilimpahkan.

"Jangan dilama-lamakan, agar tidak menimbulkan pertanyaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejari," ujar Anselmus, Senin (14/12/2020).