Lanjut Sidang Berikutnya, Paslon Ewako Siapkan Bukti dan Saksi di MK
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 18 Februari 2021
0 dilihat
Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro google.com
" Dari yang kami dapat, Konawe Selatan sudah ada jadwal persidangan selanjutnya yakni pada 3 Maret 2021 untuk mengikuti sidang selanjutnya di MK. Terkait hal itu baik dari kuasa hukum maupun tim saksi sudah sangat siap untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pilakada Konsel 9 Desember lalu. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara berturut-turut membacakan putusan sela terhadap pemohon atas Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak sejak 15-17 Februari 2021.
Dari empat daerah di Sultra yang mengajukan gugatan PHP di MK, hanya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dinyatakan lanjut untuk persidangan selanjutnya. Sementara tiga kabupaten lainnya seperti Konawe Kepulauan, Muna dan Wakatobi terhenti diputusan sela.
Pada persidangan selanjutnya dengan agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) telah menyiapkannya untuk pembuktian dan pengajuan saksi di MK pada 3 Maret 2021 mendatang.
"Sejak awal kuasa hukum Paslon Ewako berkeyakinan bahwa gugatan PHP di MK bakal lolos dari putusan sela majelis Hakim MK. Untuk itu, tim Paslon akan siap menghadapi dan membuktikan kepada majelis hakim terkait gugatan Paslon di MK," terang Koordinator tim Saksi Paslon Ewako, Muhammad Fitra Ridha melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Ridwan Bae Nyatakan Maju di Pilgub Sultra
Menurut Muhammad Fitra Ridha, dalam pembacaan amar putusan sela majelis hakim atas gugatan Paslon peserta Pilkada di MK sejak Senin-Rabu kemarin, Konsel tidak masuk dalam draf putusan sela yang akan dibacakan. Itu mengartikan Konawe Selatan akan lanjut dalam persidangan selanjutnya.
"Dari yang kami dapat, Konawe Selatan sudah ada jadwal persidangan selanjutnya yakni pada 3 Maret 2021 untuk mengikuti sidang selanjutnya di MK. Terkait hal itu baik dari kuasa hukum maupun tim saksi sudah sangat siap untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pilakada Konsel 9 Desember lalu," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait apakah persidangan akan dilakukan secara tatap muka di MK atau melalui virtual, kuasa hukum dan saksi yang akan diajukan dipersidangan akan selalu siap.
"Teknis persidangan kami belum ketahui, tetapi tim Paslon Ewako sangat siap mengikuti petunjuk dari majelis Hakim MK dengan menghadirkan saksi dan bukti di persidangan tatap muka atau virtual sudah sangat siap. Tentu harapannya adalah petitum yang diajukan dapat dikabulkan oleh majelis hakim," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha