Layanan Pencairan ADD dan Dana Desa di Bombana Secara Online

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 25 Maret 2020
0 dilihat
Layanan Pencairan ADD dan Dana Desa di Bombana Secara Online
Suasana Rapat Koordinasi seluruh kepala desa dan camat di Kabupaten Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta mengatakan, pihaknya terus berupaya tetap memberikan pelayanan, meski tengah menghadapi situasi yang mengaharuskan tidak bertatap muka. "

BOMBANA, TELISIK. ID – Tindak lanjut imbauan Bupati Bombana, H. Tafdil, tentang prilaku Pegawai Negeri Sipil dan Pelayanan Publik di saat wabah virus Corona menjadi ancaman yang dikeluarkan Selasa (24/3/2020), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bombana langsung mengambil kebijakan penerapan pelayan dengan sistem work from home atau bekerja dari rumah.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta mengatakan, pihaknya terus berupaya tetap memberikan pelayanan, meski tengah menghadapi situasi yang mengaharuskan tidak bertatap muka.

Baca Juga : UNBK se-Sultra Resmi Ditiadakan

Adapun jalur pelayanan yang harus diikuti oleh para kepala desa dan camat saat ini, ketika hendak melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, meliputi :

Pertama, setiap desa melakukan pengiriman dokumen persyaratan sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) baik DD maupun ADD melalui media online yang disiapkan oleh Bidang Pemberdayaan Desa.

Kedua, dari tim verifikator Dinas PMD secara berjenjang akan melakukan verifiakasi melalui penggunaan jaringan internet sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) seperti biasanya.

Apabila dokumen telah diverifiksi lengkap, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa atas nama Kepala Dinas akan menerbitkan surat rekomendari yang diteruskan kepada Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga : Tangani COVID-19 di Kolut, Satgas Butuh Dana Rp 1,8 Miliar

“Untuk saat ini, kami tidak melakukan verifikasi berkas secara manual melalui tatap muka, tetapi dilaksanakan secara online, via scan persyaratan yang sesuai dalam Perbup. Kamipun akan laksanakan tugas dari rumah (work from home) sampai batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya.

 

Reporter: Hir

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga