KPU Muna Berikan Santunan Anggota PPK Alami Kecelakaan Kerja

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
KPU Muna Berikan Santunan Anggota PPK Alami Kecelakaan Kerja
Ketua KPU Muna, Kubais bersama komisioner menyerahkan santunan pada anggota PPK yang mengalami kecelakaan kerja. Foto: Sunaryo/Telisik

" Santunan yang kami berikan sebesar Rp 8.250.000. "

MUNA, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna 9 Desember 2020 lalu menyisakan pilu bagi Safarudin Tamawela, anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Marobo. Saat menjalankan tugas, ia mengalami kecelakaan.

Kubais, Ketua KPU Muna mengatakan,  Safarudin mengalami kecelakaan tunggal saat akan menuju lokasi tempat pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Akibat terjatuh dari sepeda motor, Safarudin mengalami luka pada sekujur tubuh, gigi patah dan rahangnya tidak normal. Safarudin lalu menjalani perawatan selama lima hari di Rumah Sakit (RS). Atas musibah itu, KPU memberikan santunan pada Safarudin.  

"Santunan yang kami berikan sebesar Rp 8.250.000," kata Kubais, Selasa (4/5/2021).

Pemberian santunan itu, sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 926/KU.03-2-kpt/05/KPU/IV/2019. Pada keputusan itu, diatur tentang kriteria dan tata cara pemberian santunan pada penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Mudik Antar Kabupaten Kota di Sultra Boleh, Ini Syaratnya

Baca juga: Mahasiswi Asal Ambon Ini 3 Tahun Jalani Puasa dan Lebaran di Rantau

Besarannya bervariasi. Untuk meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8.250.000. Safarudin masuk klasifikasi luka sedang.

"Sebenarnya, bila menjalani rawat inap selama 10 hari, bisa masuk kategori luka berat, tetapi karena yang bersangkutan hanya dirawat lima hari, maka santunan yang diberikan sebesar Rp 8.250.000," ungkapnya.

Santunan itu bersumber dari dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang termasuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Dana santunan yang kami siapkan sebesar Rp 300 juta, namun yang terpakai hanya Rp 8.250.000. Sisanya, akan dikembalikan ke kas daerah (Kasda)," sebutnya.

Santunan sudah diserahkan ke Safaruddin. Selanjutnya, KPU Muna akan melaporkan ke KPU-RI. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga