Bentrok Sengketa Lahan, Polisi Tahan Warga yang Alami Luka Bacok

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 24 Mei 2022
0 dilihat
Bentrok Sengketa Lahan, Polisi Tahan Warga yang Alami Luka Bacok
Heri Randa Ginting, pemuda yang dijadikan tersangka dan mengalami luka bacok akibat bentrok sengketa lahan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Heri Randa Ginting, ditangkap bersamaan dengan 16 pemuda lainnya dan mengalami luka bacok di bagian kepala sehingga terpaksa dijahit sebanyak 20 jahitan "

MEDAN, TELISIK.ID - Polres Tanah Karo menetapkan seorang warga Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, daerah setempat, bernama Heri Randa Ginting sebagai tersangka kasus penganiyaan dan pengrusakan secara bersama-sama.

Heri Randa Ginting, pemuda 22 tahun ini ditangkap bersamaan dengan 16 pemuda lainnya yang merupakan karyawan atau pekerja dari PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) yang bentrok di Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Heri Randa Ginting mengalami luka bacok di bagian kepala dan terpaksa dijahit sebanyak 20 jahitan.

Ketika dikonfirmasi, Heri Randa Ginting mengaku, dia terlibat dalam bentrok antara warga Sukamaju dengan PT BUK.

"Iya, saya ikut juga dalam kegiatan itu. Namun saya juga mengalami luka bacok di bagian kepala, mereka membacok kepala saya dengan benda tajam," ungkap Heri, kepada Telisik.id, Selasa (24/5/2022).

Pemuda ini mengaku tahu bahwa bentrok yang terjadi terkait sengketa lahan. Namun, dia hanya mengaku menyerang pihak lawan karena rekannya dianiaya oleh kelompok PT BUK.

"Teman saya bernama Tora Sitepu dibacok mereka, makanya saya serang mereka dan saya akhirnya ditangkap. Saya merupakan warga asli di daerah itu," tuturnya.

Baca Juga: Demi Biaya Pengobatan Anak, Ibu Ini Rela Edarkan Narkoba

Pelaku mengaku tidak mengenal dengan pihak PT BUK yang menjadi lawannya itu. Dia datang ke lokasi karena insiden bentrok itu berada di desanya.

"Para pelaku yang ditangkap dari mereka (PT BUK), saya tidak kenal mereka. Mereka juga bukan warga Desa Sukamaju, saya tidak tandai dengan mereka. Atas kejadian ini, saya menyesal," terangnya.

Bupati Karo, Cory S Sebayang yang hadir ke Mapolda Sumatera Utara mengatakan, kasus ini sudah dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

"Jadi, saya meminta kepada pihak PT BUK dan warga saya untuk menahan diri. Kita harus patuhi proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai pihak PT BUK terlebih dahulu melakukan penyerangan terhadap warga. Cory S Sebayang meminta agar semua pihak tetap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelum insiden bentrok 17 Mei 2022, tepatnya 3 Minggu sebelum kejadian. PT BUK dan warga membuat kesepakatan agar semuanya bertahan diri dan jangan melakukan kegiatan di lokasi itu.

Baca Juga: 5 Anggota Polri Diberikan Sanksi, Ini Kasusnya

"Tapi mungkin karena PT BUK dan warga tidak sabar sehingga terjadilah bentrok itu. Warga keberatan karena adanya aktivitas dan alat berat milik PT BUK, makanya kami meminta semua pihak untuk mematuhi proses hukum yang berlaku," terangnya.

Sebagaimana diketahui, bentrok terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo, Selasa 17 Mei 2022, antara perusahaan atau PT BUK dengan warga. Dalam insiden itu, 16 orang ditahan. Satu orang dari warga desa setempat dan sisanya dari pihak PT BUK.

Akibat bentrok itu, 4 orang dari warga dan pihak PT BUK mengalami luka serius. Selain itu, ada juga yang mengalami kerugian bangunan dan 12 unit sepeda motor dibakar serta dirusak. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga